- Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan
- Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
- Pemprov Perkuat Langkah Antisipasi Dampak El Nino terhadap Inflasi dan Ketahanan Pangan
- Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MPLS Sekolah Rakyat
- Gubernur Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
- Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi di Provinsi Lampung
- Gubernur Apresiasi Panji Sewu Gelar Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka
- Sekda Nukman Resmikan Ponpes Miftahurrohmah II, Dorong Santri Punya Ijazah Formal
- Peringati 1 Muharam 1448 H, Bupati Parosil Ajak Warga Perkuat Iman dan Dukung Program Pemerintah
Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD

TANGGAMUS, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Tanggamus resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui
penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Utama (Ruatama) Bupati
Tanggamus, Kamis, 7 Mei 2026.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Subari
Kurniawan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten
Tanggamus, serta jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Dalam sambutannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi
menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus atas terjalinnya kerja
sama tersebut. Ia berharap sinergi itu mampu memperkuat tata kelola
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Bupati Lepas 249 Jamaah Haji Tanggamus Menuju Tanah Suci0
- Kelas Jauh Batu Nyangka Disorot, Inspektur Tanggamus: Legalitas Belum Terpenuhi0
- Pemkab Tanggamus Perkuat Intervensi dan Fokus 50 Pekon0
- Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Kebut Pengerasan Jalan Penghubung Tiga Pekon0
- Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan0
“Kami menyambut baik dan menyampaikan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus yang hari ini
bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjalin kesepakatan bersama terkait
penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Saleh
Asnawi.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan membantu
pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan hukum baik di dalam maupun di
luar pengadilan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga tindakan hukum
lain dari pihak kejaksaan.
“Dengan kerja sama ini, perangkat daerah tidak
perlu lagi ragu dalam merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan,
karena dapat berkonsultasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan
perundang-undangan,” katanya.
Bupati juga menegaskan agar penandatanganan MoU
tidak berhenti sebatas seremoni semata. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat
Daerah, Bagian Kerja Sama serta seluruh OPD segera menindaklanjuti melalui
Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan
penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan 11 perangkat
daerah, yakni Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Dinas PUPR, Dinas
Perkebunan dan Peternakan, BKPSDM, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, RSUD Batin Mangunang, Dinas Perikanan, Dinas Sosial serta Bagian
Perekonomian dan SDA.
Saleh Asnawi juga menyinggung sinergi Pemkab
Tanggamus dan Kejari yang sebelumnya pernah terjalin melalui Tim Pengawal,
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Walaupun TP4D sudah tidak dilanjutkan sejak
terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 345 Tahun 2019, kami berharap
komunikasi dan langkah nyata antara pemerintah daerah dan kejaksaan tetap terus
berjalan,” ungkapnya.
Ia menilai langkah preventif dan pendekatan
persuasif sangat penting untuk menjaga pembangunan daerah tetap berjalan sesuai
aturan.
“Karena kita yakini upaya pencegahan lebih baik
daripada mengobati. Saya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar
hati-hati, cermat dalam melangkah terkait regulasi, serta bertanya sebelum
melangkah,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)