- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT ke-75 IBI di Krui Selatan
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Kelas Jauh Batu Nyangka Disorot, Inspektur Tanggamus: Legalitas Belum Terpenuhi

TANGGAMUS, MFH,-- Keberadaan kelas jauh di
Dusun Batu Nyangka, Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak, kembali menjadi
perhatian publik setelah viral di media sosial. Kelas jauh tersebut diketahui
telah berdiri sejak lama sebagai inisiatif masyarakat untuk mendekatkan akses
pendidikan di wilayah terpencil.
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Pekon
setempat, kelas jauh itu sudah ada sejak sekitar tahun 1998 dan telah beberapa
kali mengalami pergantian pengelolaan secara swadaya oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Daerah
Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, menegaskan bahwa dari sisi administrasi,
dan aspek legal formalnya keberadaan fasilitas tersebut belum memenuhi aspek
hukum yang dipersyaratkan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Tanggamus Perkuat Intervensi dan Fokus 50 Pekon0
- Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0424/Tanggamus Kebut Pengerasan Jalan Penghubung Tiga Pekon0
- Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan0
- Bupati Tanggamus Buka BOTA-CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu0
- Pemkab Respons Serangan Hama Padi, Petani Wonosobo Minta Pendampingan 0
Oleh kerena nya wajib bagi leading sektor dalam
hal ini disdik dan OPD terkait untuk segera melakukan kajian tehnis dan langkah
konkrit. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi Selasa, 6 Mei 2026.
“Kalau kita lihat dari aspek legalitasnya, ini
memang belum terpenuhi. Sehingga secara aturan, pemerintah belum memiliki
kewajiban formal untuk memfasilitasi,” jelasnya.
Meski demikian, Suhendar menegaskan bahwa
pemerintah daerah tetap memiliki komitmen terhadap pemenuhan hak dasar
masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
“Secara konstitusi, pendidikan adalah hak dasar
yang harus diterima seluruh warga negara. Maka pemerintah tetap responsif
terhadap kondisi ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan
bahwa masyarakat di wilayah terpencil tetap terpantau dan mendapatkan akses
pendidikan, meskipun melalui skema dan mekanisme yang sesuai aturan.
“Kami dari pemerintah sangat responsif, agar
masyarakat di wilayah mana pun tetap mendapatkan pendidikan. Ini akan terus
dimonitor dan dicarikan solusi terbaik,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama pihak
terkait akan terus melakukan kajian dan penanganan lanjutan terhadap keberadaan
kelas jauh tersebut guna memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal
dan sesuai ketentuan. [MFH/Din/rils]











3.jpg)