- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT ke-75 IBI di Krui Selatan
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi


JAKARTA , MFH,-- Pemerintah Pusat bersama
Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi
Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan
sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan
penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang
Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota
Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta,
Senin (11/5/2026).
Baca Lainnya :
- Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung0
- Kapolda Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena 0
- Lampung Siap jadi Kekuatan Pangan Nasional, Gubernur Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan0
- Polres Laksanakan Pengamanan Pelantikan Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Tubaba0
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi
langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan darurat
sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur
yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang
sebagai limbah semata, melainkan sumber energi baru yang bernilai ekonomi dan
ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang digunakan akan mengolah
sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah
sekitar 1.168,62 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Bandar Lampung
sebesar 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan
Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini
menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan sampah di daerah menuju sistem
yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Selain menyelesaikan persoalan lingkungan,
proyek strategis ini juga memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya
diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang
dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300
VA.
Tidak hanya itu, residu hasil pengolahan sampah
juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, seperti paving block
dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga
diproyeksikan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai
sektor, mulai dari operasional PSEL, industri turunan, logistik, hingga pelaku
UMKM yang tumbuh dari efek berganda proyek tersebut.
Dari sisi lingkungan dan kesehatan, keberadaan
PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi
gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang
lebih sehat bagi masyarakat di wilayah aglomerasi Lampung Raya.
Proyek ini juga sejalan dengan target nasional
penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni
penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya
diperkuat melalui berbagai payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga,
hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah
Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara
Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, proses pematangan lahan dan
perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026, kemudian dilanjutkan
groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh
masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya melalui
langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti memilah sampah organik
dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah
pada tempatnya.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, Lampung
optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah
modern berbasis energi terbarukan di Indonesia. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi
Lampung]










3.jpg)