- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
- Wamen HAM Apresiasi Komitmen Pemprov Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota
Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak
lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan
bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan
tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga
Pekon Teba Bunuk.
"Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar
pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah
rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Buka BOTA-CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu0
- Pemkab Respons Serangan Hama Padi, Petani Wonosobo Minta Pendampingan 0
- Akses Sulit, Semangat Tak Surut: Pemkab Tanggamus Klarifikasi Sekolah Kelas Jauh di Batu Nyangka0
- Tanggamus Dukung Percepatan Jalan Nasional, Bupati Hadiri Rakor Kesiapan Lahan di BPJN Lampung0
- Rapat Lanjutan Atasi Kelangkaan Solar Nelayan Tanggamus 0
Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui
berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban.
Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba
melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi
pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian
mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW
mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat
melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah
diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar
Lampung.
Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu
tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar
Lampung.
"Tersangka dijemput saat yang bersangkutan
akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo,
satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon
Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota
Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7
tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)