- Pemprov Dorong Penguatan Kepemimpinan dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik
- Pemprov Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pemprov Dorong ITERA jadi Pusat Ivovasi Pembangunan Daerah
- Kejari dan Pemkab Pesawaran Perkuat Pencegahan Korupsi
- Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027
- Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka MUSDA V MUI Lampung Timur
- Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
- Seragam Gratis Tak Sekadar Ringankan Beban, Pemkab Lambar Pacu Semangat Belajar Siswa
- Jelang MTQ ke-53, Lampung Barat Matangkan Kesiapan 46 Anggota Kafilah
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota
Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak
lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan
bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan
tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga
Pekon Teba Bunuk.
"Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar
pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah
rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Buka BOTA-CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu0
- Pemkab Respons Serangan Hama Padi, Petani Wonosobo Minta Pendampingan 0
- Akses Sulit, Semangat Tak Surut: Pemkab Tanggamus Klarifikasi Sekolah Kelas Jauh di Batu Nyangka0
- Tanggamus Dukung Percepatan Jalan Nasional, Bupati Hadiri Rakor Kesiapan Lahan di BPJN Lampung0
- Rapat Lanjutan Atasi Kelangkaan Solar Nelayan Tanggamus 0
Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui
berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban.
Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba
melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi
pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian
mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW
mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat
melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah
diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar
Lampung.
Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu
tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar
Lampung.
"Tersangka dijemput saat yang bersangkutan
akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo,
satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon
Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota
Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7
tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]











