- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia
- Musrenbang RKPD Lampura: Gubernur Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan
- Arus Balik Mulai Menguat, ASDP Prediksi Lonjakan Besar 28–29 Maret 2026
- Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
- Arus Balik Lebaran 2026 H+3: Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan Sumatera–Jawa Naik Signifikan
- Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri
- Hadapi Ketidakpastian Global, Pemprov Lampung Susun Skema Kebijakan dan Prioritas APBD 2026
Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44
Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Acara tersebut
dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum,
Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak
lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan terbaru ini,
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja
guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam
fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan
bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
kini resmi ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga
Jumat. Adapun total jam kerja efektif yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai
adalah minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Baca Lainnya :
- BMBK Provinsi Lampung Memastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir0
- Sekdaprov Marindo Lakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI0
- Wagub Jihan Nilai Lampung Berpotensi sebagai Kiblat Pengembangan Produk Halal Dunia0
- Kunjungi Lampung, Komisi V DPR RI Tinjau Progres Kota Baru dan Rencana Transportasi Massal0
- Komisi V DPR RI Laksanakan Kunker Spesifik Peninjauan Jalan Tol dan Infrastruktur 0
Secara teknis, pada hari reguler,
ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat 07.30 – 16.30
WIB. Sementara itu, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadan, dimana jam
kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul
08.00 – 15.00 WIB dan Jumat 08.00 – 15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi Lampung juga
memberikan atensi khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi
pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional 24 jam, seperti
rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah
(Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem
shift atau jadwal piket kantor guna menjamin ketersediaan petugas dalam
menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan
Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menekankan bahwa regulasi terbaru
ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang
lebih adaptif, efektif, dan efisien. Aturan ini menetapkan lima hari kerja bagi
ASN, yakni dari Senin hingga Jumat.
”Pergub ini
menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja
ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan
produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap
perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu
menjadi stimulus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus
meningkatkan disiplin dan inovasi dalam pelayanan publik. Gubernur berpesan
agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan aturan
ini dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
”Mari kita
jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang
profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik bagi
masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri
oleh para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala
Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang hadir baik secara
luring maupun daring. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)