- Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes
- Polsek Pematang Sawa Pastikan Karhutla di Tampang Tua Telah Padam
- Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung
- APIK Dorong Transformasi Kakao Lampung Timur Berbasis Petani dan Kolaborasi
- Pertama di Indonesia, Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP
- Kota Metro Raih Juara I TPID Sumatera, Bukti Pengendalian Inflasi Berbasis Kerja Kolaboratif
- Program H2M KWT Seroja Rejomulyo Dorong Lingkungan Hijau, dan Ketahanan Pangan
- Plt I Komang Koheri Ikuti Apel Pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas
- Plt. Bupati Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Gerbera Tingkat Kabupaten
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat
Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Kasus penipuan berkedok
asmara (love scam) disertai pemerasan terungkap. Seorang perempuan berinisial
YS (33) warga Dusun Sumberwangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, mengalami
kerugian materi mencapai Rp289.940.000,- setelah rekaman video pribadinya
dijadikan alat ancaman oleh orang yang baru dikenalnya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP
Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, peristiwa bermula saat
korban berkenalan dengan tersangka lewat Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp
dan berkomunikasi semakin intens.
Tersangka menggunakan tiga akun Facebook
berbeda yang dipasangi citra palsu sebagai pengusaha dan aparat dengan gaya
hidup mewah, lalu menghubungi korban secara bergantian.
Baca Lainnya :
- Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Dorong Pramuka Perkuat Karakter Dukung Pembangunan Daerah0
- Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung0
- Bupati Radityo Egi Pratama Buka Muskab VIII KADIN Lamsel 0
- Eko Wahyudi: Masyarakat Berperan Penting Menjaga Aset dan Infrasuktur Kelistrikan0
- Pemkab Lamsel Gelar GENCARKAN OJK Bersama BSI, Buka Jalan Pembiayaan dan Kemitraan0
"Saat kepercayaan korban terbentuk,
tersangka mengajak panggilan video, membujuk korban membuka pakaian, dan
merekamnya secara diam-diam," ucap dia dalam Pers Rilis, Jum'at,
(25/9/2026)
Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Rekaman
tersebut dijadikan senjata ancaman, tersangka menuntut uang dan mengancam
menyebarkan video ke kerabat serta lingkungan korban jika tidak dipenuhi.
Karna terpojok, korban mentransfer dana secara
bertahap lewat rekening SeaBank dan BCA milik tersangka hingga total hampir
Rp290 juta.
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa
Yudiawan menyampaikan, tim Tekab 308 Polres Lamsel berhasil menangkap tersangka
berinisial MRS (20) di kediamannya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog,
Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah pada 17 September 2026.
Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa
awal, Barang bukti yang disita 1 unit HP
Vivo (bukti transaksi), 1 unit HP Samsung (rekaman panggilan video &
percakapan WA) Kartu ATM BCA, buku rekening SeaBank, KTP & KK atas nama
Muhammad Rizka Sanita, 2 celana panjang, 1 kaos hijau, 1 unit speaker aktif
salon," jelas Waka Polres.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana
tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun
penjara. [MFH/Sri]










