Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes

By redaksi 26 Sep 2026, 16:55:41 WIB Hukum & HAM
Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Kasus penipuan berkedok asmara (love scam) disertai pemerasan terungkap. Seorang perempuan berinisial YS (33) warga Dusun Sumberwangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, mengalami kerugian materi mencapai Rp289.940.000,- setelah rekaman video pribadinya dijadikan alat ancaman oleh orang yang baru dikenalnya di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp dan berkomunikasi semakin intens.

Tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda yang dipasangi citra palsu sebagai pengusaha dan aparat dengan gaya hidup mewah, lalu menghubungi korban secara bergantian.

Baca Lainnya :

"Saat kepercayaan korban terbentuk, tersangka mengajak panggilan video, membujuk korban membuka pakaian, dan merekamnya secara diam-diam," ucap dia dalam Pers Rilis, Jum'at, (25/9/2026)

Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Rekaman tersebut dijadikan senjata ancaman, tersangka menuntut uang dan mengancam menyebarkan video ke kerabat serta lingkungan korban jika tidak dipenuhi.

Karna terpojok, korban mentransfer dana secara bertahap lewat rekening SeaBank dan BCA milik tersangka hingga total hampir Rp290 juta.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan, tim Tekab 308 Polres Lamsel berhasil menangkap tersangka berinisial MRS (20) di kediamannya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah pada 17 September 2026.

Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa awal, Barang bukti yang disita  1 unit HP Vivo (bukti transaksi), 1 unit HP Samsung (rekaman panggilan video & percakapan WA) Kartu ATM BCA, buku rekening SeaBank, KTP & KK atas nama Muhammad Rizka Sanita, 2 celana panjang, 1 kaos hijau, 1 unit speaker aktif salon," jelas Waka Polres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [MFH/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment