- APIK Dorong Transformasi Kakao Lampung Timur Berbasis Petani dan Kolaborasi
- Pertama di Indonesia, Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP
- Kota Metro Raih Juara I TPID Sumatera, Bukti Pengendalian Inflasi Berbasis Kerja Kolaboratif
- Program H2M KWT Seroja Rejomulyo Dorong Lingkungan Hijau, dan Ketahanan Pangan
- Plt I Komang Koheri Ikuti Apel Pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas
- Plt. Bupati Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Gerbera Tingkat Kabupaten
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat
- Bupati Dedi Irawan Gelar Doa Bersama Masyarakat
- Polsek Talang Padang Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Prostitusi di Sinar Petir
- Gubernur: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Pertama di Indonesia, Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

LAMPUNG TIMUR, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur resmi melakukan kick off layanan terpadu pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) melalui integrasi Migrant Worker Resource Center (MRC)
ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/9/2026).
Integrasi tersebut menjadi langkah strategis
Lampung Timur dalam menghadirkan layanan pelindungan PMI yang lebih mudah
diakses, terpadu dan dekat dengan masyarakat. Layanan ini menggabungkan peran
pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja migran serta
mitra pembangunan.
MRC diharapkan menjadi ruang layanan bagi calon
PMI, PMI, purna PMI maupun keluarga pekerja migran, mulai dari mendapatkan
informasi kerja luar negeri, konsultasi, pengaduan, pendampingan hukum hingga
rujukan layanan.
Baca Lainnya :
- Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Kerja Sama Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan0
- Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat0
- Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik0
- HUT ke-81 PMI, Azwar Hadi Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Gerakan Kemanusiaan0
- Desa Nibung Dicanangkan sebagai Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 20260
Kegiatan yang berlangsung di halaman MPP,
Kompleks Islamic Center Lampung Timur, itu dihadiri Wakil Menteri Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, jajaran Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala BP3MI Lampung Kombes Pol Mulia
Nugraha, perwakilan ILO, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas
Perempuan, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, jajaran Forkopimda, kepala
perangkat daerah, camat serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia
(SBMI), Yunita Rohani, menyambut positif hadirnya layanan informasi dan
pelindungan pekerja migran melalui MRC di Lampung Timur.
Menurut Yunita, keberadaan layanan tersebut
merupakan langkah penting yang memang harus diwujudkan, mengingat tingginya
mobilitas masyarakat Lampung Timur yang bekerja ke luar negeri.
"Saya melihat hadirnya layanan informasi
dan layanan perlindungan pekerja migran di Lampung Timur atau Migrant Worker
Resource Center ini sebagai suatu langkah dan hal yang penting yang memang
harus dilaksanakan," ujar Yunita.
Ia berharap MRC dapat menjadi tempat pertama
yang dicari calon pekerja migran ketika membutuhkan informasi, sekaligus
menjadi ruang yang aman bagi pekerja migran ketika menghadapi persoalan.
"Saya berharap layanan ini pertama menjadi
tempat pertama yang dicari calon pekerja migran ketika membutuhkan informasi
dan menjadi tempat yang aman ketika pekerja migran menghadapi
permasalahan," katanya.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan,
integrasi MRC ke dalam MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk
memperkuat perlindungan masyarakat Lampung Timur yang bekerja maupun yang akan
bekerja di luar negeri.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh
masyarakat Kabupaten Lampung Timur, kami mengucapkan selamat datang dan terima
kasih kepada Bapak Wakil Menteri yang telah berkenan hadir secara langsung
untuk meresmikan layanan strategis ini," ujar Ela.
Menurutnya, model layanan tersebut
mengintegrasikan MPP dan MRC dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh
migran, organisasi perempuan serta berbagai pihak terkait.
Pelayanan juga diperkuat dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) daerah agar mekanisme pelayanan, koordinasi,
penanganan pengaduan dan rujukan persoalan PMI dapat berjalan secara terpadu,
mudah diakses, inklusif dan responsif gender, termasuk bagi keluarga PMI sejak
dari tingkat desa.
Ela mengatakan, Lampung Timur merupakan salah
satu daerah pengirim PMI terbesar di Provinsi Lampung. Bekerja ke luar negeri
menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup keluarga
sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Namun, peluang tersebut juga diikuti berbagai
risiko, seperti informasi pekerjaan yang tidak benar, perekrutan nonprosedural
hingga persoalan perlindungan hukum di negara penempatan.
Karena itu, menurut Ela, keberadaan MRC tidak
boleh hanya dipandang sebagai layanan administrasi, tetapi harus menjadi pusat
informasi dan pendampingan masyarakat.
"MRC ini diharapkan tidak sekadar menjadi
tempat pelayanan administrasi, tetapi juga pusat informasi, edukasi,
konsultasi, pengaduan serta pendampingan bagi calon PMI, PMI, purna PMI dan
keluarga," katanya.
Ela mengungkapkan, jumlah PMI asal Lampung
Timur mencapai ribuan orang setiap tahun. Berdasarkan data yang disampaikannya,
sepanjang 2025 terdapat sekitar 9.343 PMI asal Lampung Timur, sedangkan hingga
September 2026 jumlahnya telah mencapai 7.668 PMI.
"Rata-rata per tahun sekitar 9.000 sampai
10.000. Ini fakta yang tidak bisa kita tutup mata lagi," tegasnya.
Besarnya jumlah masyarakat yang bekerja ke luar
negeri tersebut, lanjut Ela, menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah
untuk memastikan proses migrasi berlangsung aman, legal dan memberikan manfaat
bagi masyarakat.
Pemkab Lampung Timur juga mendorong kolaborasi
lintas perangkat daerah untuk memperluas edukasi mengenai migrasi aman. Selain
itu, dukungan pembiayaan keberangkatan PMI juga telah disiapkan melalui BPRS
Bank Lampung agar masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dengan beban yang
lebih ringan.
Tidak berhenti pada layanan yang ada saat ini,
Pemkab Lampung Timur juga menyiapkan penguatan kelembagaan. Ela menyampaikan
rencana agar pada 2027 urusan pelindungan PMI dapat menjadi dinas tersendiri
dalam struktur organisasi perangkat daerah.
"Insyaallah 2027 perlindungan PMI di dalam
SOTK menjadi dinas tersendiri di Kabupaten Lampung Timur supaya meningkatkan
pelayanan yang lebih maksimal," ujarnya.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan,
Hukum dan Politik, Yayan Ruchyansah, yang hadir mewakili Gubernur Lampung,
mengatakan pelindungan pekerja migran berkaitan erat dengan masa depan
ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Ia menyebutkan, berdasarkan data BPS per Mei
2024, angkatan kerja Lampung mencapai sekitar 5,15 juta jiwa, dengan 4,95 juta
penduduk bekerja dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,97 persen.
Sementara pekerja formal baru sekitar 30,83 persen.
Menurut Yayan, kondisi tersebut menunjukkan
pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja sekaligus perluasan akses
masyarakat terhadap pekerjaan yang produktif, layak dan terlindungi.
"Di tengah terbukanya pasar kerja global,
ini menjadi peluang bagi anak-anak muda Lampung. Tetapi peluang tersebut harus
disiapkan dengan keterampilan, informasi yang benar, dokumen lengkap, jalur
resmi, dan pemahaman atas hak-haknya," ujarnya.
Ia menilai MRC memiliki peran penting karena
masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara terpadu, mulai
dari persiapan, pelatihan, dokumen, penempatan, perlindungan selama bekerja
hingga kembali ke tanah air.
Pemprov Lampung, lanjutnya, juga terus
mendorong program kelas migran vokasi Jepang untuk membekali siswa SMA dan SMK
dengan keterampilan, kemampuan bahasa serta kesiapan menghadapi budaya kerja di
negara tujuan.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur yang menghadirkan MRC di dalam MPP.
Menurutnya, pelindungan pekerja migran harus
diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur. Kehadiran negara harus
dirasakan sejak masyarakat mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri
hingga kembali ke tanah air.
"Bagi Bapak Presiden, melindungi satu
pekerja migran itu sama artinya menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan
satu keluarga di Indonesia, itu sama artinya menjaga nyala masa depan
Indonesia," kata Dzulfikar.
Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif
tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan memberikan
kuota program SMK Go Global sebanyak 2.000 orang pada 2027 untuk Lampung Timur.
Program tersebut diarahkan untuk memastikan
calon pekerja migran memiliki kompetensi sebelum bekerja di luar negeri.
"Kompetensi ini ada dua bagi pekerja
migran: yang pertama adalah skill, dan yang kedua adalah bahasa," ujarnya.
Ia mencontohkan peluang kerja ke Jepang yang
membutuhkan kesiapan bahasa, selain keterampilan, kelengkapan dokumen, kesiapan
fisik serta pemahaman budaya kerja.
Dzulfikar juga mengingatkan pentingnya visi
yang jelas bagi masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri. Penghasilan
yang diperoleh diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi
juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Dengan beroperasinya MRC yang terintegrasi
dalam MPP, masyarakat Lampung Timur kini memiliki akses layanan yang lebih
terpadu terkait pekerja migran.
Layanan tersebut mencakup informasi peluang
kerja luar negeri, konsultasi, persiapan keberangkatan, kelengkapan dokumen,
edukasi migrasi aman, pendampingan, pengaduan hingga informasi mengenai
perlindungan PMI dan keluarga.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur bersama
berbagai pemangku kepentingan juga telah melakukan finalisasi SOP MRC sebagai
dasar pelaksanaan pelayanan, koordinasi antarinstansi serta mekanisme
penanganan dan rujukan persoalan PMI.
Melalui integrasi MRC dan MPP, Lampung Timur
berupaya membangun ekosistem migrasi yang aman, legal dan terlindungi.
Bagi masyarakat, kehadiran layanan ini
diharapkan menjadi pintu pertama untuk mendapatkan informasi yang benar sebelum
memutuskan bekerja ke luar negeri—agar PMI berangkat melalui jalur resmi,
memiliki keterampilan dan memahami hak serta kewajibannya, sejak dari kampung
halaman hingga kembali ke Indonesia. [MFH/Komdigi]











