- Sekda Buka FGD I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik KLHS
- Kota Metro Borong Enam Prestasi pada Festival Seni Qasidah
- Pemkab Terima Salinan SK Mendagri tentang Pemberhentian Bupati
- Sulpakar Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- RSUD Alimuddin Umar Jalani Survey Akreditasi
- Bupati Sambangi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM: Bahas Potensi Panas Bumi Hingga PLTMH
- Siap Menang, Siap Kalah! Pesan Tegas Bupati Dedi Irawan untuk Calon Peratin
- Gubernur Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Ketahanan Pangan
- Pemprov Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa
- Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Gubernur Mirza Tegaskan Harga Dijaga
Sekda Buka FGD I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik KLHS

WAY JEPARA, MFH,-- Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, membuka Focus Group Discussion (FGD) I
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS), yang berlangsung di Aula Hotel Yestoya, Kecamatan Way
Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Lampung Timur
didampingi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung
Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan
RDTR, khususnya dalam menyepakati arah dan batas wilayah perencanaan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek pembangunan dan lingkungan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PUPR
Lampung Timur menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting
dalam mengarahkan pembangunan daerah agar dapat berjalan secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- PUPR Ikuti Rakor dan Site Visit Monitoring Progres Pembangunan Ruas Jalan0
- Pemkab Lampung Timur Dukung Survei Seismik 2D Gerbera0
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka MUSDA V MUI Lampung Timur0
- Sekda Lampung Timur Lantik Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik0
- Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Tekankan Persatuan dan Pelayanan Publik Berkeadilan0
Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perkembangan
kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, kebutuhan
pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya alam perlu diarahkan melalui
perencanaan tata ruang yang baik.
“Penataan ruang merupakan instrumen penting
dalam rangka mengarahkan pembangunan daerah. Berbagai perkembangan wilayah
harus senantiasa diarahkan agar berlangsung secara terencana, terpadu dan
berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RDTR diharapkan
mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pemanfaatan ruang, sehingga perkembangan
kawasan dapat dikendalikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembangunan
di Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Sekda Lampung Timur Rustam
Effendi mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan memiliki arti
penting dalam memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang dan menciptakan
keteraturan pembangunan.
Menurutnya, RDTR tidak hanya berkaitan dengan
aspek pembangunan fisik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan
kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memastikan keberlanjutan
lingkungan tetap terjaga.
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan menjadi
bagian penting untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang serta
menciptakan keteraturan pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan
dunia usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Rustam.
Rustam menegaskan, pelaksanaan FGD I dan
Konsultasi Publik I KLHS memiliki arti strategis karena menjadi ruang untuk
menggali berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum dokumen
perencanaan disempurnakan.
Ia menjelaskan, penyepakatan delineasi wilayah
perencanaan tidak semata-mata menentukan batas wilayah secara administratif.
Lebih dari itu, delineasi harus mempertimbangkan kondisi eksisting dan
karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan infrastruktur, kawasan
permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Penyepakatan delineasi wilayah perencanaan
bukan sekadar menentukan batas wilayah secara administratif, tetapi harus
mempertimbangkan kondisi eksisting, karakteristik wilayah, potensi ekonomi, jaringan
infrastruktur, kawasan permukiman, aspek sosial budaya, serta daya dukung dan
daya tampung lingkungan,” jelasnya.
Sekda juga berharap proses penyusunan RDTR
dapat dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan dan berbasis data,
serta mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Ia menilai masukan dari para kepala desa
memiliki peran penting karena pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat
dengan masyarakat dan memahami secara langsung kondisi serta dinamika yang
terjadi di lapangan.
“Masukan dari para kepala
desa sangat penting sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan
memahami kondisi riil di lapangan,” ungkapnya. [MFH/Komdigi]











