- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka
- Polsek Wonosobo Tangkap 3 Penadah Motor Curian
- Polsek Cukuh Balak, Tagana dan Warga Padamkan Kebakaran 1 HA Lahan di Putih Doh
- Kapolres AKBP AH Hudi Arif Terima Kunjungan Kemenhaj Tanggamus
- Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Hilirisasi Kakao dan Kemandirian Petani Pesawaran
- Pemkab Lamtim dan IPB Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah
- Wali Kota Metro Hadiri Tanwir I Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
- Gubermur Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional
- Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao dari Desa
- Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam di Kodim 0421/Lampung Selatan
Pemkab Terima Salinan SK Mendagri tentang Pemberhentian Bupati
Tahapan Administratif Berlanjut

LAMPUNG TENGAH, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah merespons telah diterimanya salinan Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Bupati Lampung Tengah masa jabatan
2025–2030.
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa
Jabatan 2025–2030, tertanggal 2 Oktober 2026, telah diterima oleh Sekretariat
DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui Sekretaris DPRD Pada Selasa 6 Oktober
2026 dan akan segera di proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Diterimanya salinan keputusan Menteri Dalam
Negeri tersebut menjadi bagian dari tahapan administratif dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan
ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing serta mekanisme yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Sulpakar Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat0
- Pj. Sekda Sulpakar Ajak Masyarakat dan OPD Membangun Lamteng0
- Pengkab Lamteng Apresiasi Pengabdian AKBP Charles dan Sambut AKBP Zaldy0
- Ketua GOW Lamteng Gelar Bakti Sosial di Yayasan Panti Sosial SLB Srikandi0
- TP PKK Lamteng Gandeng GGF Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga0
Keputusan Mendagri tersebut diterbitkan
berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4.2/3212/01/2026 tanggal 15
September 2026 perihal Usulan Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan
2025–2030.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Tengah menegaskan
bahwa diterimanya keputusan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan program
pemerintahan, serta agenda pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana
mestinya. Plt. Bupati I Komang Koheri bersama Pj. Sekretaris Daerah Sulpakar
juga akan memastikan jajaran perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan
fungsinya secara profesional, sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan,
Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan memproses dan menindaklanjuti
salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut sesuai dengan mekanisme dan
kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan diterimanya salinan SK Mendagri
tersebut, tahapan selanjutnya akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk
langkah-langkah administratif dan kelembagaan yang diperlukan dalam rangka
memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 (ayat 1) yang berbunyi Pemberhentian
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bagaimana dimaksud dalam pasal 78
ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh
pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada
Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada
Menteri melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau
wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan
pemberhentian.
Setelah rapat paripurna selesai, berkas usulan
dari pimpinan DPRD Kabupaten dikirimkan ke Gubernur untuk kemudian diverifikasi
kelengkapan dokumen administrasinya, setelah lengkap dan memenuhi syarat,
Gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk disahkan.
Menteri Dalam Negeri memproses usulan tersebut
di tingkat pusat, apabila seluruh dokumen administratif telah divalidasi,
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang
pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Definitif.
Setelah Keputusan Menteri dari Menteri Dalam Negeri terbit dan diterima oleh
Gubernur, maka agenda terakhir adalah pelaksanaan prosesi pelantikan resmi yang
akan dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia yang akan
dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap
seluruh pihak dapat memahami proses tersebut secara proporsional dan tetap
menjaga suasana yang kondusif. Pemkab juga mengajak masyarakat untuk tetap
mempercayakan setiap tahapan kepada lembaga dan pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, pemerintah
daerah memastikan bahwa di tengah berlangsungnya proses administratif tersebut,
pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat
Lampung Tengah tetap menjadi prioritas utama. [MFH/Diskominfotik]











