- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka
- Polsek Wonosobo Tangkap 3 Penadah Motor Curian
- Polsek Cukuh Balak, Tagana dan Warga Padamkan Kebakaran 1 HA Lahan di Putih Doh
- Kapolres AKBP AH Hudi Arif Terima Kunjungan Kemenhaj Tanggamus
- Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Hilirisasi Kakao dan Kemandirian Petani Pesawaran
- Pemkab Lamtim dan IPB Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah
- Wali Kota Metro Hadiri Tanwir I Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
- Gubermur Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional
- Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao dari Desa
- Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam di Kodim 0421/Lampung Selatan
Polsek Wonosobo Tangkap 3 Penadah Motor Curian

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Sat Reskrim Polres Tanggamus
mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan di
Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit
sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JFP110FK171261 dan
nomor mesin JFP1E1171753.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H.,
mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga
terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan,
Baca Lainnya :
- Polsek Cukuh Balak, Tagana dan Warga Padamkan Kebakaran 1 HA Lahan di Putih Doh0
- Kapolres AKBP AH Hudi Arif Terima Kunjungan Kemenhaj Tanggamus0
- Masuki Oktober, Bupati Tanggamus Minta Jajaran Siaga Bencana 0
- HUT ke-81 TNI, Polres Tanggamus Berikan Tumpeng ke Kodim 04240
- Pemkab Tanggamus dan PLN UP3 Pringsewu Perkuat Kerja Sama PBJT dan Penerangan Jalan Umum0
Ketiga orang yang diamankan yakni AG (43),
warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, ML (29), warga Pekon Pardawaras,
Kecamatan Semaka, serta Ibrahim AZ (30), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo,
Kabupaten Tanggamus.
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 8
Oktober 2026, pukul 02.00 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan
terkait sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan," kata Iptu
Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K.,
M.A.
Iptu Primadona Laila menyebut, pengungkapan
awal berdasarkan informasi masyarakat, yang menginformasikan bahwa kendaraan
milik korban telah dijual kepada AG yang tinggal di Pekon Pardasuka oleh
seorang terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut
diketahui dibeli oleh AG dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu kendaraan dijual
kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta,” ungkap Iptu
Primadona.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak
menuju kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Tim kemudian
berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil
kejahatan.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan satu
unit sepeda motor Honda Beat yang kemudian dibawa ke Polsek Wonosobo bersama
para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menyebut, para pelaku diduga membeli,
menyewa atau menawarkan barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan
untuk dimiliki maupun memperoleh keuntungan.
“Motifnya diduga untuk memiliki atau menguasai
barang dengan harga di bawah harga umum,” katanya.
Iptu Primadona menjelaskan, perkara tersebut
merupakan pengembangan laporan polisi
tertanggal 8 September 2025 korban Dwi. Kasus awalnya terjadi pada 2
September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
"Perkara ini berawal dari laporan
kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Dari
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp13 juta,”
jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti
ditahan di Polsek Wonosobo, kemudian dipersangkakan melanggar Pasal 591
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama
empat tahun dan denda Kategori V,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











