- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT ke-75 IBI di Krui Selatan
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus ungkap Kasus Penadahan HP
Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian handphone di wilayah
Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan
seorang tersangka berinisial FH (30), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota
Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Sementara satu orang lainnya berinisial A,
warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, masuk daftar pencarian
orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut
menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam
beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
Baca Lainnya :
- Kadis Kominfo Tanggamus Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi Demi Pembangunan Tepat Sasaran0
- Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Penadahan Terkait Kasus Curas0
- Wabup Pimpin Rapat Penataan Pasar, Plt Koperindag Usul Wifi Gratis dan Marketplace Lokal0
- Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD0
- Bupati Lepas 249 Jamaah Haji Tanggamus Menuju Tanah Suci0
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H.,
mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan laporan
polisi tertanggal 1 September 2025. Korban diketahui bernama Suci Melisa Binti
Idham Cholid (31), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten
Tanggamus.
“Tersangka FH berhasil diamankan pada Minggu
malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya,” kata AKP Khairul
Yasin Ariga, Senin 11 Mei 2026.
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencurian terjadi
pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Komplek Islamic Center
Kota Agung saat korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run.
Saat kejadian, korban sedang mempersiapkan
souvenir untuk dibagikan kepada panitia kegiatan. Namun di tengah aktivitas
tersebut, korban menyadari handphone miliknya berupa Redmi Note 13 warna hitam
telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sekitar Rp2,4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus,”
jelasnya.
Kasat menyebut, pengungkapan kasus bermula saat
Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan handphone milik
korban di rumah tersangka FH di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30
WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka FH. Saat dilakukan pemeriksaan,
tersangka menyerahkan handphone Redmi Note 13 tersebut dan setelah dicocokkan,
nomor IMEI handphone sesuai dengan kotak milik korban.
Dari hasil interogasi, FH mengaku mendapatkan
handphone tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Pekon Negara Batin,
Kecamatan Kota Agung Barat, dengan harga murah. Selain itu, handphone tersebut
juga sempat direset oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, handphone
tersebut diperoleh dari saudara A yang saat ini telah masuk daftar pencarian
orang,” ungkapnya.
Tim kemudian bergerak menuju rumah A di Pekon
Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat guna melakukan pengembangan kasus.
Namun saat tiba di lokasi, petugas mendapati yang bersangkutan tidak berada di
rumahnya.
“Tim langsung melakukan pencarian dan
penyisiran di sekitar lokasi, namun terduga pelaku telah melarikan diri,”
terang Kasat.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus
melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama pencurian yang saat ini masih
buron.
“Hingga saat ini kami masih melakukan
pengejaran terhadap satu DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian
handphone tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka FH telah diamankan di Mapolres
Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal
591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
penadahan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman
penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)