PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet

By redaksi 15 Mei 2026, 11:28:07 WIB Hukum & HAM
PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Suasana haru menyelimuti sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu siang. Seorang kakek berusia lanjut, Mujiran (72 tahun), terpaksa duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan tindak pidana pencurian getah karet milik PTPN I di wilayah Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (14/5/2026)

Tindakan yang diduga dilakukannya bukan atas niat jahat, melainkan karena desakan kebutuhan untuk memberi makan istri dan cucunya yang sedang kelaparan.

Di usianya yang sudah renta, Mujiran masih harus bekerja seadanya untuk menafkahi keluarga kecilnya. Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh, sebelum kejadian, kliennya telah berusaha meminjam uang kepada kerabat maupun tetangga guna membeli beras, namun tidak ada seorang pun yang dapat memberikan bantuan.

Baca Lainnya :

Karena tidak ada jalan lain dan melihat kondisi keluarga yang menderita kelaparan, Mujiran kemudian diduga memerahkan getah karet milik perusahaan dengan maksud untuk dijual atau ditukarkan dengan beras demi kebutuhan makan sehari-hari. Akan tetapi, sebelum sempat memanfaatkan hasilnya, ia sudah diketahui dan diamankan oleh petugas.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar perkara ini tidak hanya dipandang dari kacamata hukum semata, namun juga ditinjau dari sisi kemanusiaan. Selain usia terdakwa yang sudah sangat lanjut dan kondisi fisik yang lemah, barang yang diambil disebut belum sempat diperjualbelikan sehingga belum menimbulkan kerugian materiil yang nyata bagi pihak yang dirugikan.

“Kami memohon perkara ini dipertimbangkan dengan rasa kemanusiaan yang mendalam. Beliau melakukan hal tersebut murni karena desakan kebutuhan hidup dan rasa tanggung jawab sebagai kepala keluarga untuk menyelamatkan istri serta cucunya dari kelaparan,” ujar Arif Hidayatulloh.

Pihak kuasa hukum juga berharap pihak PTPN I selaku korban dapat membuka pintu maaf, sehingga perkara ini memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif atau penyelesaian secara damai tanpa harus menuntut hukuman penjara.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, yang menilai persoalan ini bukan sekadar masalah hukum, namun juga cerminan kondisi kemiskinan yang masih melanda sebagian warga. Publik pun kini menantikan keputusan selanjutnya, apakah jalan damai dapat menjadi ujung penyelesaian bagi nasib Kakek Mujiran. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment