Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi

By redaksi 11 Mei 2026, 23:34:18 WIB Hukum & HAM
Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi

LAMPUNG SELATAN, MFH, – Oknum kolektor leasing diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan kendaraan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/5/2026). Peristiwa itu membuat bocah berusia 10 tahun mengalami ketakutan hingga diduga trauma.

Kolektor yang disebut menggunakan nama profil WhatsApp “Azi Summitomo” tersebut datang ke rumah debitur berinisial JSM untuk menagih tunggakan sepeda motor. Menurut keterangan kolektor, angsuran motor itu telah menunggak selama tiga bulan. Namun pihak debitur membantah dan menyebut pembayaran baru memasuki bulan ketiga.

Ironisnya, saat mendatangi rumah debitur, kolektor tersebut diduga meluapkan emosi kepada anak JSM yang masih berusia 10 tahun berinisial EO. Saat itu, bocah tersebut sedang sendirian di rumah.

Baca Lainnya :

“Waktu itu saya lagi main HP di teras rumah. Tiba-tiba datang orang kolektor motor menanyakan ayah saya. Saya bilang ayah sedang keluar. Terus dia tanya ibu saya, saya jawab lagi tidur siang,” ujar EO dengan wajah masih ketakutan.

Menurut pengakuan EO, kolektor tersebut kemudian memintanya memanggil sang ibu dengan nada tinggi dan membentak.

“Dia bilang, ‘Cepat panggilin mamak kamu, kamu ini bohong,’ sambil bentak saya. Saya sampai kaget dan berkeringat dingin,” tuturnya lirih.

Tak lama setelah kejadian, EO langsung menghubungi ayahnya sambil menangis histeris karena ketakutan atas perlakuan kolektor tersebut.

“Yah… kolektor motor OTO Finance ke rumah membentak-bentak saya,” ucap EO melalui sambungan telepon kepada ayahnya.

Mendengar pengakuan sang anak, JSM mengaku terpukul dan tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh orang asing yang datang ke rumahnya.

“Saya sangat kaget anak saya menelepon sambil nangis tersedu-sedu. Saya sendiri sebagai ayah tidak pernah membentak anak saya, tapi orang asing malah berani membentak anak saya di rumah,” kata JSM dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa persoalan tunggakan kendaraan seharusnya diselesaikan antara pihak kolektor dengan dirinya sebagai debitur, bukan justru melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang ada urusan penagihan, seharusnya dengan saya, bukan dengan anak saya. Anak saya sampai trauma dan ketakutan,” tegasnya.

Peristiwa ini pun menuai perhatian, terlebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang debt collector melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal,” tulis OJK.

OJK juga menyebut, apabila aturan itu dilanggar, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara perusahaan pembiayaan atau PUJK yang bekerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, JSM mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.

“Kemungkinan anak saya mengalami trauma atas kejadian ini. Saya akan mengadukan persoalan ini ke PPA Polres Lampung Selatan,” pungkasnya. [MFH/Jun/Team]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment