- Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan
- Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
- Pemprov Perkuat Langkah Antisipasi Dampak El Nino terhadap Inflasi dan Ketahanan Pangan
- Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MPLS Sekolah Rakyat
- Gubernur Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
- Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi di Provinsi Lampung
- Gubernur Apresiasi Panji Sewu Gelar Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka
- Sekda Nukman Resmikan Ponpes Miftahurrohmah II, Dorong Santri Punya Ijazah Formal
- Peringati 1 Muharam 1448 H, Bupati Parosil Ajak Warga Perkuat Iman dan Dukung Program Pemerintah
Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi

LAMPUNG SELATAN, MFH, – Oknum kolektor leasing
diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan
kendaraan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin
(11/5/2026). Peristiwa itu membuat bocah berusia 10 tahun mengalami ketakutan
hingga diduga trauma.
Kolektor yang disebut menggunakan nama profil
WhatsApp “Azi Summitomo” tersebut datang ke rumah debitur berinisial JSM untuk
menagih tunggakan sepeda motor. Menurut keterangan kolektor, angsuran motor itu
telah menunggak selama tiga bulan. Namun pihak debitur membantah dan menyebut
pembayaran baru memasuki bulan ketiga.
Ironisnya, saat mendatangi rumah debitur,
kolektor tersebut diduga meluapkan emosi kepada anak JSM yang masih berusia 10
tahun berinisial EO. Saat itu, bocah tersebut sedang sendirian di rumah.
Baca Lainnya :
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
- Usai Viral di Media, Lapas IIA Kalianda Kembali Lakukan Deklarasikan HALINAR Lampung Selatan 0
- Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat0
- Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program 3 Juta Rumah0
- TK Madani Bersama Kolam Renang Madani Garden Semarakkan Hardiknas dengan Upacara dan Lomba Mewarnai0
“Waktu itu saya lagi main HP di teras rumah.
Tiba-tiba datang orang kolektor motor menanyakan ayah saya. Saya bilang ayah
sedang keluar. Terus dia tanya ibu saya, saya jawab lagi tidur siang,” ujar EO
dengan wajah masih ketakutan.
Menurut pengakuan EO, kolektor tersebut
kemudian memintanya memanggil sang ibu dengan nada tinggi dan membentak.
“Dia bilang, ‘Cepat panggilin mamak kamu, kamu
ini bohong,’ sambil bentak saya. Saya sampai kaget dan berkeringat dingin,”
tuturnya lirih.
Tak lama setelah kejadian, EO langsung
menghubungi ayahnya sambil menangis histeris karena ketakutan atas perlakuan
kolektor tersebut.
“Yah… kolektor motor OTO Finance ke rumah
membentak-bentak saya,” ucap EO melalui sambungan telepon kepada ayahnya.
Mendengar pengakuan sang anak, JSM mengaku
terpukul dan tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh orang asing yang
datang ke rumahnya.
“Saya sangat kaget anak saya menelepon sambil
nangis tersedu-sedu. Saya sendiri sebagai ayah tidak pernah membentak anak
saya, tapi orang asing malah berani membentak anak saya di rumah,” kata JSM
dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa persoalan tunggakan
kendaraan seharusnya diselesaikan antara pihak kolektor dengan dirinya sebagai
debitur, bukan justru melibatkan anak di bawah umur.
“Kalau memang ada urusan penagihan, seharusnya
dengan saya, bukan dengan anak saya. Anak saya sampai trauma dan ketakutan,”
tegasnya.
Peristiwa ini pun menuai perhatian, terlebih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang debt collector melakukan penagihan
dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan
bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Debt collector dalam menjalankan proses
penagihan dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang
bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun
verbal,” tulis OJK.
OJK juga menyebut, apabila aturan itu
dilanggar, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara
perusahaan pembiayaan atau PUJK yang bekerja sama dengan debt collector
tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis,
denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, JSM mengaku
akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.
“Kemungkinan anak saya mengalami trauma atas
kejadian ini. Saya akan mengadukan persoalan ini ke PPA Polres Lampung
Selatan,” pungkasnya. [MFH/Jun/Team]











3.jpg)