- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,– Dugaan tindak kekerasan
verbal terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Collector PT Summit OTO
Finance Cabang Kalianda kini berujung laporan polisi. Jusman Hadi, ayah dari
korban berinisial EO (10), resmi melaporkan terduga pelaku bernama Aji ke
Polres Lampung Selatan pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Jusman didampingi
kuasa hukumnya, Amir Hamzah, SH., serta tim dari UPTD PPA (Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, SH., membenarkan
bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap
anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Lainnya :
- Aktivis dan Pers Murka! Dugaan Penagihan Tak beretika Oknum Kolektor Oto Finance Diminta Diusut0
- Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO jadi Perhatian Serius0
- Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak Rejomulyo–Bali Agung, Camat Palas Turun Beri Jawaban0
- Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi0
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
“Laporan telah diterima oleh Polres Lampung
Selatan dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG
tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak
hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak
kembali menimpa anak-anak lain.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele
karena menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan
terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung agar hak-hak anak
tetap terlindungi.
“Kami memastikan korban mendapat pendampingan
penuh sehingga tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum ini,”
tambahnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin
(11/5/2026) di kediaman debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, seorang
petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan
tunggakan kredit sepeda motor.
Namun, pihak keluarga menilai cara penagihan
yang dilakukan sudah mengarah pada tindakan intimidatif terhadap anak debitur
yang masih berusia 10 tahun.
Dugaan tekanan verbal itu disebut menimbulkan
dampak psikologis bagi korban dan keluarganya.
Bahkan, istri debitur dikabarkan mengalami
ketakutan pascakejadian tersebut. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan
pihak kepolisian. [MFH/Jun/Team]










3.jpg)