- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi
- Pemkot Metro Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Integritas dan Partisipasi Masyarakat
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Plt Bupati Lampung Tengah Lantik Sulpakar sebagai Pj Sekda
- Bupati Lampung Tengah Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Dana
- Pemkab Pesisir Barat Ikuti Sosialisasi Kebijakan Transfer Daerah Kemendagri
- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,– Dugaan tindak kekerasan
verbal terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Collector PT Summit OTO
Finance Cabang Kalianda kini berujung laporan polisi. Jusman Hadi, ayah dari
korban berinisial EO (10), resmi melaporkan terduga pelaku bernama Aji ke
Polres Lampung Selatan pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pelaporan tersebut, Jusman didampingi
kuasa hukumnya, Amir Hamzah, SH., serta tim dari UPTD PPA (Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, SH., membenarkan
bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap
anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Lainnya :
- Aktivis dan Pers Murka! Dugaan Penagihan Tak beretika Oknum Kolektor Oto Finance Diminta Diusut0
- Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO jadi Perhatian Serius0
- Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak Rejomulyo–Bali Agung, Camat Palas Turun Beri Jawaban0
- Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi0
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
“Laporan telah diterima oleh Polres Lampung
Selatan dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG
tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak
hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak
kembali menimpa anak-anak lain.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele
karena menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya akan
terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung agar hak-hak anak
tetap terlindungi.
“Kami memastikan korban mendapat pendampingan
penuh sehingga tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum ini,”
tambahnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin
(11/5/2026) di kediaman debitur di wilayah Lampung Selatan. Saat itu, seorang
petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan
tunggakan kredit sepeda motor.
Namun, pihak keluarga menilai cara penagihan
yang dilakukan sudah mengarah pada tindakan intimidatif terhadap anak debitur
yang masih berusia 10 tahun.
Dugaan tekanan verbal itu disebut menimbulkan
dampak psikologis bagi korban dan keluarganya.
Bahkan, istri debitur dikabarkan mengalami
ketakutan pascakejadian tersebut. Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan
pihak kepolisian. [MFH/Jun/Team]











