- Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung
- Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan
- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Rahmat Mirzani
Djausal menegaskan bahwa arah pembangunan ke depan harus kembali pada amanat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang-cabang produksi
strategis dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka
Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah
se-Sumatera Bagian Selatan di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin
(18/05/2026).
Menurut Gubernur, daerah harus berani lebih
maju, mandiri, dan inovatif dalam membangun, termasuk mencari alternatif
pembiayaan pembangunan melalui instrumen obligasi maupun sukuk daerah.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli0
- Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah, Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih0
- Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN0
- Menembak Begal, Membiarkan Bandar0
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove0
"Pembangunan ke depan harus dikembalikan
sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh
negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar
Gubernur.
Ia menilai, selama ini kekayaan alam di
berbagai daerah belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat
karena sebagian besar dikelola pihak swasta tanpa keterlibatan kuat negara
maupun pemerintah daerah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi lebih banyak keluar
dari daerah.
Gubernur mencontohkan sektor pertanian di
Lampung yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah. Lampung
merupakan salah satu produsen gabah terbesar nasional, namun hasil produksinya
banyak dikirim keluar daerah untuk diolah sebelum kembali dijual ke masyarakat
Lampung dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
Hal serupa juga terjadi pada komoditas kopi
Lampung. Menurutnya, petani menanam, memanen, dan menjual kopi dalam bentuk
bahan mentah, sementara proses hilirisasi dan nilai tambah justru dinikmati
daerah lain.
"Kopi Lampung dipetik petani Lampung,
dijual dalam bentuk biji mentah ke luar daerah, lalu masyarakat Lampung membeli
kembali kopi olahan dari luar. Ini yang harus kita ubah melalui
hilirisasi," katanya.
Gubernur menjelaskan, Provinsi Lampung memiliki
potensi ekonomi besar dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai
sekitar Rp520 triliun pada 2025 dan menjadi salah satu daerah dengan
pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera. Namun, kemampuan fiskal pemerintah
daerah masih sangat terbatas.
Ia menyebut total akumulasi APBN, APBD
provinsi, kabupaten/kota, hingga APBDes di Lampung hanya sekitar Rp32 triliun
atau kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah. Sebagian besar
anggaran tersebut juga terserap untuk belanja pegawai.
"Pemerintah harus tetap bergerak meskipun
anggaran terbatas. Karena itu, kita membutuhkan instrumen pembiayaan yang
inovatif seperti obligasi dan sukuk daerah," ujarnya.
Menurutnya, obligasi dan sukuk daerah dapat
menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan, terutama
dalam mendukung proyek-proyek strategis berbasis hilirisasi dan pengelolaan
sumber daya daerah.
Ia menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan
hanya dapat dicapai melalui kemandirian daerah. Karena itu, pemerintah daerah
perlu hadir secara lebih kuat dalam sektor-sektor strategis yang berkaitan
langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Gubernur juga menegaskan pentingnya kolaborasi
antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
pelaku pasar keuangan, investor, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan
dalam membangun ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan
berkelanjutan.
"Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti
sebagai forum diskusi, tetapi menjadi langkah awal lahirnya ekosistem
pembiayaan daerah yang sehat, profesional, transparan, dan berkelanjutan,"
katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera
Selatan Arifin Susanto mengatakan sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk
daerah merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah mencari sumber
pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia berharap wilayah Sumatera Bagian Selatan
dapat menjadi pionir atau proyek percontohan penerbitan obligasi maupun sukuk
daerah di Indonesia.
"Karena keterbatasan anggaran daerah, maka
pemerintah daerah perlu mulai mencari alternatif pembiayaan yang produktif dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Arifin.
Ia mencontohkan potensi pengembangan Pelabuhan
Panjang di Lampung yang dinilai memiliki prospek besar untuk didukung
pembiayaan melalui obligasi atau sukuk daerah, terutama karena tingginya
aktivitas ekspor komoditas unggulan seperti kopi.
Menurut Arifin, skema pembiayaan berbasis
partisipasi masyarakat melalui obligasi daerah dapat mendorong rasa memiliki
masyarakat terhadap pembangunan sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi yang
lebih luas.
"Sumatera bagian selatan diharapkan
menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana masyarakat untuk
pembangunan daerah yang produktif dan berkelanjutan," pungkasnya. [MFH/Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)