- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
- FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing
- Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda jadi Teladan
Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang pria
yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (Curat). Perkara tersebut terjadi pada 26 November
2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir,
Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan,
S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan yakni inisiaal LH (37), warga
Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Tersangka
diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon
Rantau Tijang," katq Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menyebut, barang bukti dalam perkara
tersebut meliputi ikan air tawar jenis nila seberat sekitar 27 kilogram, satu
buah tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung
dengan motif dan warna berbeda, satu buah jaring ikan berukuran 2x2 meter, satu
buah serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu buah karung
kecil berukuran 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu buah
ranting kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 1,5 meter.
Baca Lainnya :
- Pengurus LKKS Tanggamus Dilantik, Siap jadi Motor Penggerak Kepedulian Sosial0
- Wabup Agus Suranto Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tanggamus0
- Wakil Bupati Tanggamus Monitoring MAS TOSA0
- Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jamsos0
- Wakapolres Tanggamus Beri Arahan Personel yang Mutasi0
"Selain itu, terdapat satu bilah tombak
bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata
tombak yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Barang
bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan tercatat dalam berkas
perkara atas nama pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap dan telah vonis
atasnama Adha Nawawi alias Onar," ujarnya.
Ipda Agus Tri menjelaskan, pencurian tersebut
terjadi pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.30 WIB, bermula pelapor Indrawan
(58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi untuk mengecek
empat kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir,
Kecamatan Pugung.
Saat itu, pelapor melihat pintu samping rumah
atau pendopo yang berada di area kolam dalam keadaan terbuka. Ketika dilakukan
pengecekan, pelapor mendapati dua orang berada di dalam kolam dan sedang
menjaring ikan. Pelapor yang merasa takut kemudian berteriak meminta
pertolongan dengan meneriakkan “maling-maling”.
Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku
langsung melarikan diri. Pelapor berusaha mengejar salah satu pelaku, sementara
seorang lainnya berlari ke arah saksi Fikri Hadi Saputra.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik
para pelaku tertinggal di lokasi.
Di antaranya satu tas bahu yang terbuat dari
kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung, satu jaring ikan berukuran 2x2
meter, satu serok ikan bergagang kayu, satu karung kecil berisi sisa pelet atau
pakan ikan, serta satu ranting kayu.
“Dalam perkara itu sebelumnya sudah dilakukan
penyidikan dan salah satu pelaku telah ditangkap yakni Adha Nawawi alias Onar
hingga mendapatkan vonis di PN Kota Agung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan
Adha Nawawi alias Onar, saat itu, aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah
melakukan perbuatannya, LH langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri
sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan dan dilakukan
interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut
bersama Adha Nawawi alias Onar," ungkapnya.
Saat ini tersangka ditahan
di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh
tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)