- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
- Metro Perkuat Transformasi Pendidikan, 33 SMP Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran
- Plt Bupati Lampung Tengah Sidak RSUD Demang Sepulau Raya
- Pesona Wastra Tapis dan Sinjang Pugung Krui Curi Perhatian di Panggung Kriya Nusa 2026
- Pemkab Pesisir Barat Perkuat Akurasi Data Iuran Jaminan Kesehatan
- Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang
Pemkot Metro Ajukan Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam Pengendalian Kas

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro
resmi mendapatkan persetujuan kerjasama daerah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Lampung dengan plafon maksimal sebesar Rp20 miliar. Persetujuan tersebut
merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Metro Nomor 900/132/B-4/01/2026
tertanggal 20 Januari 2026 perihal permohonan kerjasama daerah dalam rangka
pengelolaan kas.
Talangan dana tersebut diajukan
atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani oleh Wali Kota
Metro, Bambang Iman Santoso. Berdasarkan persetujuan yang diberikan, talangan
dana ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu,
suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan PT. Bank Pembangunan Daerah
Lampung.
Kerjasama ini diajukan dalam rangka
pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus
kas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Lainnya :
- 117 Lansia Kota Metro Terima Bantuan Atensi Kemensos RI Melalui Dinsos-PM0
- Safari Ramadan 2026, Pemkot Metro Pererat Ukhuwah dan Serahkan Bantuan Karpet Masjid0
- Pemkot Metro Silahturahmi Lewat Safari Ramadhan di Masjid Ar-Rahim Purwoasri0
- Wali Kota Metro Lantik 100 Pejabat Baru, Fokus pada Pelayanan Publik Lebih Baik0
- IDSD 2025: Metro Unggul di TIK dan Pasar Produk, Fokus Perkuat Infrastruktur dan Inovasi0
Pelaksanaan kegiatan ini
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,
dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
melakukan Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas yang dapat digunakan
untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat.
Dengan adanya persetujuan dari Bank
Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan
fasilitas pinjaman tersebut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. [MFH/Diskominfo Metro]











