- Wagub Jihan Bahas Upaya Memperkuat Kolaborasi dan Koordinasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
- Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Vario 160, Penadah Masuk DPO
- Bupati Hadiri Safari Ramadhan 1447 H dan Serahkan Bantuan Masjid
- 4 Siswa SMKN 1 Liwa Meraih Prestasi Tingkat Internasional
- Bupati Resmikan Jembatan Way Sepagasan, Permudah Akses Penyaluran Hasil Pertanian Warga
- Safari Ramadhan, Wabup Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan untuk Masjid Al-Jamaah Belappau
- Safari Ramadhan di Way Tenong, Bupati Indahkan Usulan Masyarakat Perbaiki Jalan Putus
- Pemkot Metro Perkuat 24 Indikator KLA, Targetkan Naik ke Kategori Utama
- Pemkot Metro Ajukan Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam Pengendalian Kas
- Bupati Pimpin Sertijab Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan Batanghari
Pemkot Metro Ajukan Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam Pengendalian Kas

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro
resmi mendapatkan persetujuan kerjasama daerah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Lampung dengan plafon maksimal sebesar Rp20 miliar. Persetujuan tersebut
merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Metro Nomor 900/132/B-4/01/2026
tertanggal 20 Januari 2026 perihal permohonan kerjasama daerah dalam rangka
pengelolaan kas.
Talangan dana tersebut diajukan
atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani oleh Wali Kota
Metro, Bambang Iman Santoso. Berdasarkan persetujuan yang diberikan, talangan
dana ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu,
suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan PT. Bank Pembangunan Daerah
Lampung.
Kerjasama ini diajukan dalam rangka
pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus
kas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Lainnya :
- 117 Lansia Kota Metro Terima Bantuan Atensi Kemensos RI Melalui Dinsos-PM0
- Safari Ramadan 2026, Pemkot Metro Pererat Ukhuwah dan Serahkan Bantuan Karpet Masjid0
- Pemkot Metro Silahturahmi Lewat Safari Ramadhan di Masjid Ar-Rahim Purwoasri0
- Wali Kota Metro Lantik 100 Pejabat Baru, Fokus pada Pelayanan Publik Lebih Baik0
- IDSD 2025: Metro Unggul di TIK dan Pasar Produk, Fokus Perkuat Infrastruktur dan Inovasi0
Pelaksanaan kegiatan ini
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,
dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
melakukan Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas yang dapat digunakan
untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat.
Dengan adanya persetujuan dari Bank
Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan
fasilitas pinjaman tersebut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)