- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
- Metro Perkuat Transformasi Pendidikan, 33 SMP Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran
- Plt Bupati Lampung Tengah Sidak RSUD Demang Sepulau Raya
- Pesona Wastra Tapis dan Sinjang Pugung Krui Curi Perhatian di Panggung Kriya Nusa 2026
- Pemkab Pesisir Barat Perkuat Akurasi Data Iuran Jaminan Kesehatan
- Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang
- Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Tekan Biaya Logistik dan Buka Akses
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga
Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG, MFH,-- Kepolisian Polsek
Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil
mengamankan dua oknum yang mengaku wartawan.
Modus oknum tersebut mengaku wartawan media
daring. Dua pelaku berinisial HB dan MA diamankan di lokasi kejadian sesaat setelah
menerima uang tebusan dari seorang perangkat desa. Mereka terancam hukuman
penjara hingga 9 tahun.
Para Oknum Wartawan terlebih dahulu menghubungi
korban, seorang perangkat desa SA, untuk membahas penghapusan berita daring
yang menyudutkan korban. Saat bertemu, mereka meminta uang tebusan sebesar
Rp3,4 juta sebagai syarat berita diturunkan (takedown), dan mengancam akan
terus menyebarluaskan jika ditolak.
Baca Lainnya :
- Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan 0
- Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur: Kompetisi Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda0
- Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes 0
- Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Dorong Pramuka Perkuat Karakter Dukung Pembangunan Daerah0
- Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung0
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 September
2026 pukul 14.30 WIB, di alamat Rengasjaya A RT/RW 002/003, Desa Jati Indah,
Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas
mengatakan, keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta, agar berita online atau
Daring yang berkaitan dengan korban yakni Sekretaris Desa Jati Indah bernama Sugus
Anthoni.
"Jadi kedua pelaku ini meminta paksa kedua
korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah
bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta," kata Kompol Edi Qorinas
saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (28/9/2026).
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang
bukti berupa uang tunai Rp3 juta dari tangan korban, dua kartu id card wartawan
atau kartu pers, dan pakaian.
"Korban merasa resah dengan hubungan
tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak
melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di
rumah korban," ujar Kompol Edi Qorinas.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku Handrianto BA
(45 tahun) warga Desa Jati Indah, dan MA (49 tahun) warga Desa Sukanegara,
sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya berdalih sebagai wartawan
media Seputar Desa.com dan Integ TV.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan
pengancaman. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang
disangkakan. [MFH/Sri]










