Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang

By redaksi 29 Sep 2026, 12:00:57 WIB Hukum & HAM
Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG, MFH,-- Kepolisian Polsek Tanjung Bintang bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua oknum yang mengaku wartawan.

Modus oknum tersebut mengaku wartawan media daring. Dua pelaku berinisial HB dan MA diamankan di lokasi kejadian sesaat setelah menerima uang tebusan dari seorang perangkat desa. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Para Oknum Wartawan terlebih dahulu menghubungi korban, seorang perangkat desa SA, untuk membahas penghapusan berita daring yang menyudutkan korban. Saat bertemu, mereka meminta uang tebusan sebesar Rp3,4 juta sebagai syarat berita diturunkan (takedown), dan mengancam akan terus menyebarluaskan jika ditolak.

Baca Lainnya :

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 14.30 WIB, di alamat Rengasjaya A RT/RW 002/003, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta, agar berita online atau Daring yang berkaitan dengan korban yakni Sekretaris Desa Jati Indah bernama Sugus Anthoni.

"Jadi kedua pelaku ini meminta paksa kedua korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta," kata Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (28/9/2026).

Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dari tangan korban, dua kartu id card wartawan atau kartu pers, dan pakaian.

"Korban merasa resah dengan hubungan tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di rumah korban," ujar Kompol Edi Qorinas.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku Handrianto BA (45 tahun) warga Desa Jati Indah, dan MA (49 tahun) warga Desa Sukanegara, sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya berdalih sebagai wartawan media Seputar Desa.com dan Integ TV.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. [MFH/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment