- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
- Metro Perkuat Transformasi Pendidikan, 33 SMP Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran
- Plt Bupati Lampung Tengah Sidak RSUD Demang Sepulau Raya
- Pesona Wastra Tapis dan Sinjang Pugung Krui Curi Perhatian di Panggung Kriya Nusa 2026
- Pemkab Pesisir Barat Perkuat Akurasi Data Iuran Jaminan Kesehatan
- Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang
Kejari Lamsel Tetapkan Mantan Kepala Desa Bangunan Tersangka Korupsi DD

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Seorang mantan Kepala
Desa di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran
2024.
Tersangka yang berinisial IS, pria berusia 45
tahun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bangunan, digiring oleh
petugas Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2024
saat IS masih aktif menjabat sebagai kepala desa, Desa Bangunan mendapatkan
alokasi anggaran total senilai 2 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari dana
desa sebesar 1,44 miliar dan alokasi dana pendamping lainnya sebesar 534 juta. Akibat
Negara Mengalami Kerugian 651 juta.
Baca Lainnya :
- Isu Pungli, Kalapas Lampung Selatan Bantah Publik Desak Penyelidikan Independen 0
- Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan jadi Pusat Pendidikan Terpadu Lampung0
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bangunan Ditahan Kejari Lampung Selatan0
- Tanggapi Keluhan Warga, Camat Ketapang Bersama Perusahaan PT Agro Utama Indonesia Temui Warga0
- Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Kali Sari Rata dengan Tanah0
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung
Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa modus Yang ang digunakan Tersangka
Melakukan Rekayasa atau Memanipulasi Penggunaan Anggaran.
“Tersangka kami tetapkan berdasarkan bukti kuat
adanya penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024. Saat itu anggaran yang
dikelola mencapai Rp2 miliar, terdiri dari dana desa Rp1,44 miliar dan alokasi
lain Rp534 juta. Dari pengelolaan itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp651
juta. Modus yang dilakukan adalah memanipulasi penggunaan anggaran, sehingga
ada ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.” ucap
dia Rabu (29/4/2026)
Untuk
mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang dapat
menghambat pengungkapan kasus, pihak kejaksaan telah menahan tersangka di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Masa penahanan ini akan digunakan untuk
mendalami peran tersangka, memeriksa lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap,
serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam
rangkaian tindak pidana korupsi ini.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan
kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Tidak hanya sebatas pada
tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, namun penyidik juga akan terus
mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat
diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen
aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan,
termasuk di tingkat desa yang menjadi garda terdepan pelayanan kepada
masyarakat. [MFH/Sriw]











