- Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi
- Gubernur Tegaskan Penguatan Satlinmas sebagai Pilar Keamanan dan Perlindungan Masyarakat Lampung
- Wulan Mirza Ajak Masyarakat Lestarikan Seruit sebagai Warisan Kuliner Lampung
- Pemprov Perkuat Biro Perekonomian, Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Inovatif
- Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla di Tanggamus
- Pemkab Pesawaran Gelar Asistensi Penguatan Pembinaan Posyandu
- Wabup Azwar Hadi Promosikan Potensi Lamtim di APKASI Otonomi Expo 2026
- Kota Metro Salah Satu Peraih Sertifikat KKPA 2025 di Lampung
- Wakil Wali Kota Metro Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
- Pemkab Lampung Barat Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi
Retribusi dan Sewa Pedagang Jadi Perhatian


TANGGAMUS, MFH,-- Polemik penertiban dan
rencana relokasi pedagang Pasar Pagi di Kabupaten Tanggamus memasuki babak
baru. Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak hanya menyoroti persoalan penataan
lokasi, tetapi juga mulai mencermati mekanisme pengelolaan pasar, termasuk
dugaan penarikan retribusi dan sewa dari para pedagang.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pemerintah
memahami aspirasi pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan
di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, persoalan tidak bisa hanya dilihat dari
sisi lamanya pedagang berjualan.
Baca Lainnya :
- Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla di Tanggamus0
- Inafis Satreskrim Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran SPPG Purwosari Kelumbayan Barat0
- 14 Camat Tanggamus Resmi Serah Terima Jabatan0
- Polsek Limau Cek Dua Lokasi Karhutla di Wilayah Hukumnya, Titik Api Telah Padam0
- Bapenda Tanggamus Perkuat Pengawasan Pajak, Kontribusi PT Tirta Investama Capai Rp396 Juta0
Hal itu disampaikan Andi dalam wawancara di
Kota Agung, Tanggamus, Jumat (28/8/2026).
Andi mempertanyakan apakah seluruh aspirasi
yang berkembang benar-benar berasal dari pedagang atau juga dipengaruhi
kepentingan pihak lain yang selama ini mengelola lokasi tersebut.
"Saya melihat aspirasi-aspirasi yang
disampaikan melalui media massa. Namun, mohon maaf, saya belum yakin kalau
aspirasi itu murni dari para pedagang," kata Andi.
Menurutnya, pemerintah justru sedang berupaya
memberikan solusi melalui relokasi ke lokasi yang dinilai lebih aman, nyaman,
tertib dan memiliki kepastian legalitas.
Pemkab Tanggamus, lanjutnya, juga telah
melakukan komunikasi melalui pihak ketiga terkait rencana relokasi. Dalam skema
yang disampaikan pemerintah, pedagang disebut akan mendapatkan fasilitas bebas
biaya selama satu tahun, sementara setelah masa tersebut biaya yang dikenakan
diharapkan tidak lebih mahal dibandingkan pengeluaran pedagang di lokasi saat
ini.
"Semestinya kalau dari segi pedagang,
tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat
yang lebih aman, tertib dan layak," ujarnya.
Bukan
Sekadar Relokasi
Andi menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap
lokasi tersebut juga berkaitan dengan kondisi fasilitas perdagangan.
Berdasarkan data yang diperoleh Dinas
Koperindag, terdapat sekitar 150 pedagang di dalam lokasi dan sekitar 150
pedagang obrok. Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari dengan
melibatkan pedagang dan masyarakat dalam jumlah besar.
Namun, kondisi sanitasi, penerangan dan
keamanan dinilai masih belum memadai. Salah satu persoalan yang menjadi
perhatian adalah tidak tersedianya fasilitas MCK yang layak.
"Ketika kita berbicara dari segi
higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka
penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga
pembeli dan seluruh masyarakat," jelas Andi.
Karena itu, pemerintah menilai relokasi tidak
semata-mata persoalan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain,
melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib,
aman, sehat dan memiliki kepastian.
Soroti
Retribusi dan Pengelolaan
Persoalan kemudian berkembang setelah Dinas
Koperindag mencermati dasar pengelolaan lokasi tersebut.
Andi menyebut, berdasarkan dokumen yang
diperoleh pihaknya, terdapat Peraturan Pekon yang menjadi dasar pengelolaan
pasar dan mencantumkan sejumlah pungutan, antara lain retribusi salar,
keamanan, kebersihan dan MCK.
Ia juga menyebut adanya ketentuan mengenai
retribusi parkir.
"Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar
pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon,"
katanya.
Namun, berdasarkan pengecekan yang diklaim
telah dilakukan Dinas Koperindag terhadap APBDes Pekon Talang Padang dalam
periode 2021 hingga 2026, Andi menyebut tidak menemukan pencatatan PAD dari
aktivitas tersebut.
"Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di
APBD Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah
cek," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Andi mengatakan
pemerintah daerah sebelumnya lebih fokus melihat persoalan tersebut sebagai
pelanggaran terhadap ketentuan penataan pasar. Namun, perkembangan informasi
yang ditemukan membuat pihaknya mulai mempertimbangkan adanya potensi perbuatan
melawan hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut.
Andi menekankan, istilah tersebut masih berupa
potensi yang perlu diperiksa dan bukan kesimpulan hukum.
Dugaan
Penarikan Sewa Ikut Disorot
Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti
informasi mengenai penarikan uang sewa kepada pedagang.
Andi menyebut terdapat informasi mengenai
penarikan sejumlah biaya kepada pedagang yang menurutnya tidak tercantum dalam
Peraturan Pekon sebagai dasar pengelolaan.
Ia juga mengungkap adanya informasi mengenai
pembayaran sewa tanah kepada pemilik lahan sekitar Rp55 juta per tahun,
sementara kepada pedagang disebut ditarik biaya yang nilainya dapat mencapai
sekitar Rp1 juta per pedagang.
Jika jumlah pedagang mencapai sekitar 100 orang
saja, Andi menilai terdapat selisih angka yang perlu dijelaskan dan
dipertanggungjawabkan.
"Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih
150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta,
Rp45 juta itu ke mana?" ungkapnya.
Namun, Andi kembali menegaskan bahwa informasi
tersebut perlu dibuktikan dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan
pihak-pihak terkait.
Koperindag Siapkan Koordinasi dengan
Inspektorat dan APH
Dengan berkembangnya persoalan tersebut,
langkah Koperindag tidak lagi berhenti pada penegakan Peraturan Daerah mengenai
pasar.
Andi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi
dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat sebagai aparat pengawasan
internal pemerintah, serta aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi yang
memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
"Ketika kami memandang bahwa ini ada
potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi
dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun
dengan APH," tegasnya.
Menurut Andi, perhatian pemerintah semakin
besar apabila benar terdapat penghimpunan uang masyarakat tanpa dasar atau
mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
"Apalagi ini sudah terkait dengan
penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi
pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya,"
lanjutnya.
Di sisi lain, Andi juga menyatakan pemerintah
akan melakukan pendekatan kepada pemilik lahan yang selama ini digunakan
sebagai lokasi pasar.
Menurutnya, apabila lokasi tersebut disebut
sebagai pasar desa atau pasar pekon, terdapat konsekuensi hukum dan
administratif mengenai status aset serta pengelolaannya yang perlu dipastikan.
Andi membuka ruang bagi pihak pengelola maupun
pedagang untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan
pemerintah.
Ia meminta setiap bantahan disertai dokumen dan
data agar persoalan dapat diuji secara objektif.
"Silakan kalau dari
pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya
data," pungkasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)