Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi
Retribusi dan Sewa Pedagang Jadi Perhatian

By redaksi 28 Agu 2026, 19:06:31 WIB Saburai
Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi


TANGGAMUS, MFH,-- Polemik penertiban dan rencana relokasi pedagang Pasar Pagi di Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak hanya menyoroti persoalan penataan lokasi, tetapi juga mulai mencermati mekanisme pengelolaan pasar, termasuk dugaan penarikan retribusi dan sewa dari para pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan pemerintah memahami aspirasi pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, persoalan tidak bisa hanya dilihat dari sisi lamanya pedagang berjualan.

Baca Lainnya :

Hal itu disampaikan Andi dalam wawancara di Kota Agung, Tanggamus, Jumat (28/8/2026).

Andi mempertanyakan apakah seluruh aspirasi yang berkembang benar-benar berasal dari pedagang atau juga dipengaruhi kepentingan pihak lain yang selama ini mengelola lokasi tersebut.

"Saya melihat aspirasi-aspirasi yang disampaikan melalui media massa. Namun, mohon maaf, saya belum yakin kalau aspirasi itu murni dari para pedagang," kata Andi.

Menurutnya, pemerintah justru sedang berupaya memberikan solusi melalui relokasi ke lokasi yang dinilai lebih aman, nyaman, tertib dan memiliki kepastian legalitas.

Pemkab Tanggamus, lanjutnya, juga telah melakukan komunikasi melalui pihak ketiga terkait rencana relokasi. Dalam skema yang disampaikan pemerintah, pedagang disebut akan mendapatkan fasilitas bebas biaya selama satu tahun, sementara setelah masa tersebut biaya yang dikenakan diharapkan tidak lebih mahal dibandingkan pengeluaran pedagang di lokasi saat ini.

"Semestinya kalau dari segi pedagang, tidak ada penolakan yang luar biasa. Karena kami ingin merelokasi itu ke tempat yang lebih aman, tertib dan layak," ujarnya.

Bukan Sekadar Relokasi

Andi menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap lokasi tersebut juga berkaitan dengan kondisi fasilitas perdagangan.

Berdasarkan data yang diperoleh Dinas Koperindag, terdapat sekitar 150 pedagang di dalam lokasi dan sekitar 150 pedagang obrok. Aktivitas perdagangan berlangsung sejak dini hari dengan melibatkan pedagang dan masyarakat dalam jumlah besar.

Namun, kondisi sanitasi, penerangan dan keamanan dinilai masih belum memadai. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tidak tersedianya fasilitas MCK yang layak.

"Ketika kita berbicara dari segi higienitas dan kesehatan, pemerintah memang punya kewajiban dalam rangka penataan. Jadi penataan ini bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga pembeli dan seluruh masyarakat," jelas Andi.

Karena itu, pemerintah menilai relokasi tidak semata-mata persoalan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain, melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, sehat dan memiliki kepastian.

Soroti Retribusi dan Pengelolaan

Persoalan kemudian berkembang setelah Dinas Koperindag mencermati dasar pengelolaan lokasi tersebut.

Andi menyebut, berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya, terdapat Peraturan Pekon yang menjadi dasar pengelolaan pasar dan mencantumkan sejumlah pungutan, antara lain retribusi salar, keamanan, kebersihan dan MCK.

Ia juga menyebut adanya ketentuan mengenai retribusi parkir.

"Kalau memang itu dinyatakan sebagai pasar pekon, semestinya pendapatan tersebut juga masuk sebagai PAD pekon," katanya.

Namun, berdasarkan pengecekan yang diklaim telah dilakukan Dinas Koperindag terhadap APBDes Pekon Talang Padang dalam periode 2021 hingga 2026, Andi menyebut tidak menemukan pencatatan PAD dari aktivitas tersebut.

"Dari tahun 2021 sampai dengan 2026, di APBD Pekon Talang Padang tidak terdapat PAD sama sekali, nol. Kami sudah cek," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Andi mengatakan pemerintah daerah sebelumnya lebih fokus melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penataan pasar. Namun, perkembangan informasi yang ditemukan membuat pihaknya mulai mempertimbangkan adanya potensi perbuatan melawan hukum yang perlu ditelaah lebih lanjut.

Andi menekankan, istilah tersebut masih berupa potensi yang perlu diperiksa dan bukan kesimpulan hukum.

Dugaan Penarikan Sewa Ikut Disorot

Selain retribusi, Koperindag juga menyoroti informasi mengenai penarikan uang sewa kepada pedagang.

Andi menyebut terdapat informasi mengenai penarikan sejumlah biaya kepada pedagang yang menurutnya tidak tercantum dalam Peraturan Pekon sebagai dasar pengelolaan.

Ia juga mengungkap adanya informasi mengenai pembayaran sewa tanah kepada pemilik lahan sekitar Rp55 juta per tahun, sementara kepada pedagang disebut ditarik biaya yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp1 juta per pedagang.

Jika jumlah pedagang mencapai sekitar 100 orang saja, Andi menilai terdapat selisih angka yang perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

"Bayangkan kalau pedagang itu kurang lebih 150, katakanlah hanya 100 orang saja, tapi Rp100 juta. Disetorkan Rp55 juta, Rp45 juta itu ke mana?" ungkapnya.

Namun, Andi kembali menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dibuktikan dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Koperindag Siapkan Koordinasi dengan Inspektorat dan APH

Dengan berkembangnya persoalan tersebut, langkah Koperindag tidak lagi berhenti pada penegakan Peraturan Daerah mengenai pasar.

Andi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, serta aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

"Ketika kami memandang bahwa ini ada potensi perbuatan melawan hukum, tentunya Dinas Koperindag akan berkomunikasi dengan instansi terkait, dengan Inspektorat sebagai pemeriksa internal, maupun dengan APH," tegasnya.

Menurut Andi, perhatian pemerintah semakin besar apabila benar terdapat penghimpunan uang masyarakat tanpa dasar atau mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

"Apalagi ini sudah terkait dengan penghimpunan uang masyarakat yang tidak berizin. Mungkin itu akan menjadi pandangan kami selanjutnya terhadap tindakan-tindakan berikutnya," lanjutnya.

Di sisi lain, Andi juga menyatakan pemerintah akan melakukan pendekatan kepada pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi pasar.

Menurutnya, apabila lokasi tersebut disebut sebagai pasar desa atau pasar pekon, terdapat konsekuensi hukum dan administratif mengenai status aset serta pengelolaannya yang perlu dipastikan.

Andi membuka ruang bagi pihak pengelola maupun pedagang untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan pemerintah.

Ia meminta setiap bantahan disertai dokumen dan data agar persoalan dapat diuji secara objektif.

"Silakan kalau dari pihak pengelola akan memvalidasi atau mengklarifikasi. Tapi pastikan dia punya data," pungkasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment