- APIK Dorong Transformasi Kakao Lampung Timur Berbasis Petani dan Kolaborasi
- Pertama di Indonesia, Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP
- Kota Metro Raih Juara I TPID Sumatera, Bukti Pengendalian Inflasi Berbasis Kerja Kolaboratif
- Program H2M KWT Seroja Rejomulyo Dorong Lingkungan Hijau, dan Ketahanan Pangan
- Plt I Komang Koheri Ikuti Apel Pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas
- Plt. Bupati Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Gerbera Tingkat Kabupaten
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat
- Bupati Dedi Irawan Gelar Doa Bersama Masyarakat
- Polsek Talang Padang Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Prostitusi di Sinar Petir
- Gubernur: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Jawab Kritik DPRD, Wali Kota Metro Ungkap Alasan Pinjaman Rp20 Miliar dan Penurunan Bansos

METRO, MFH,-- Wali Kota Metro, Bambang Iman
Santoso, memberikan jawaban atas sejumlah pandangan, kritik, dan pertanyaan
enam fraksi DPRD Kota Metro terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat
paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026). Sejumlah isu yang menjadi
sorotan DPRD antara lain penggunaan pinjaman jangka pendek Rp20 miliar, beban
bunga pinjaman, penurunan alokasi belanja bantuan sosial (bansos), penanganan
sampah di TPAS Karangrejo, persoalan banjir Metro Selatan, hingga optimalisasi
pendapatan daerah.
Terkait pinjaman jangka pendek sebesar Rp 20
miliar yang menimbulkan beban bunga Rp785,77 juta, Bambang menjelaskan bahwa
kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas daerah untuk mengatasi
ketidaksesuaian arus kas (cash mis match) pada awal tahun anggaran.
Baca Lainnya :
- Wakil Wali Kota Metro Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 0
- Pemkot Metro Replikasi SISGITA Tangsel untuk Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan0
- Walikota Metro Ajak Lansia Hidup Sehat dan Kompak di Gebyar Senam LLI0
- Sekda Metro Hadiri Bakti Sosial HUT ke-81 TNI di Kodim 0411/KM0
- Sekda Buka Seminar Nasional Universitas Muhammadiyah Metro0
Menurutnya, pinjaman tersebut bukan digunakan
untuk membiayai proyek fisik baru, melainkan sebagai instrumen pengelolaan
likuiditas daerah agar kewajiban pemerintah daerah tetap dapat dipenuhi.
“Apabila pinjaman jangka pendek ini tidak
dilakukan, risiko yang harus dihadapi adalah tertundanya kewajiban operasional,
pembayaran hak-hak pegawai, atau pelunasan pekerjaan pihak ketiga,” ujar
Bambang di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil
dengan mempertimbangkan kesinambungan arus kas pemerintah daerah sehingga
kewajiban yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah dapat tetap berjalan.
Menanggapi sorotan DPRD terhadap penurunan
Belanja Bantuan Sosial yang mencapai 67,1 persen, Bambang menjelaskan bahwa
perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi dan penataan kembali alokasi
anggaran.
Belanja Bansos yang sebelumnya sebesar Rp648,24
juta menjadi Rp213,24 juta. Menurut Bambang, perubahan tersebut antara lain
berkaitan dengan adanya dukungan Pemerintah Pusat melalui Program Perbaikan
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah dialokasikan untuk Kota Metro.
“Bansos memiliki karakteristik yang bersifat
tidak tetap, tidak terus-menerus, selektif, dan hanya diberikan kepada
individu, keluarga, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial tertentu.
Penurunan pada pos Bansos dalam Perubahan APBD ini murni merupakan hasil
evaluasi dan penataan atas Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang pada
tahun anggaran ini, Kota Metro sudah mendapatkan alokasi dari Pemerintah
Pusat,” jelasnya.
Bambang memastikan perubahan alokasi tersebut
tidak dimaknai sebagai berkurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap
perlindungan masyarakat yang membutuhkan.
Selain persoalan fiskal, DPRD juga menyoroti
penanganan kondisi darurat sampah di TPAS Karangrejo, yang menjadi perhatian
pemerintah daerah menyusul adanya tenggat penanganan dari Kementerian
Lingkungan Hidup hingga 31 Desember 2026.
Bambang menyampaikan, dalam Raperda Perubahan
APBD 2026 telah disiapkan sejumlah dukungan anggaran untuk penanganan persoalan
tersebut.
Anggaran sekitar Rp1,19 miliar dialokasikan
kepada perangkat daerah terkait untuk mendukung rehabilitasi saluran lindi,
sewa alat berat, serta pengawasan kualitas lingkungan.
Selain itu, terdapat tambahan anggaran
masing-masing sekitar Rp946 juta dan Rp457,89 juta untuk mendukung pembangunan
infrastruktur drainase lingkar landfill serta pengadaan mesin pemilah sampah
(belt conveyor).
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat
pengelolaan sampah dan mendukung penghentian praktik open dumping di TPAS
Karangrejo.
Sementara itu, terkait persoalan banjir di
wilayah Metro Selatan, pemerintah daerah berpedoman pada rekomendasi teknis
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Bambang menyampaikan bahwa penanganan dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan, termasuk persoalan
sedimentasi dan tingginya curah hujan.
Solusi yang disiapkan antara lain melalui
normalisasi jaringan irigasi serta penyusunan Detail Engineering Design (DED)
kawasan Metro Selatan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai
kemampuan anggaran dan prioritas penanganan.
Evaluasi
Struktur Birokrasi
Dalam rapat tersebut, Bambang juga merespons
usulan DPRD mengenai restrukturisasi birokrasi, termasuk wacana penggabungan
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah
kemungkinan penggabungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Dinas
Pekerjaan Umum.
Pemerintah Kota Metro akan mengkaji usulan
tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi, efisiensi anggaran,
serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bambang menegaskan, seluruh masukan DPRD akan
menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Seluruh masukan, kritik dan saran dari DPRD
akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk kita bahas bersama TAPD dan
Badan Anggaran DPRD, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar
dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam fraksi DPRD Kota Metro
menyampaikan pandangan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Beberapa isu yang mendapat perhatian antara lain penggunaan pinjaman jangka
pendek, beban bunga, penurunan belanja bantuan sosial, target pendapatan
daerah, serta penanganan sejumlah persoalan pelayanan publik.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Metro,
Wasis Riyadi, menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan pinjaman jangka
pendek sebesar Rp20 miliar.
Meskipun pokok pinjaman direncanakan dikembalikan
pada tahun anggaran yang sama, DPRD menyoroti beban bunga sebesar Rp785,77 juta
yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Uang sebesar itu memiliki opportunity cost.
Ketika digunakan untuk bunga, uang yang sama tidak dapat digunakan untuk kebutuhan
publik lainnya,” ujar Wasis yang juga Ketua Fraksi PKS.
Sorotan lainnya menyangkut alokasi Belanja
Bantuan Sosial. Berdasarkan struktur perubahan anggaran, alokasi Bansos turun
dari Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta atau berkurang sekitar 67,1 persen.
DPRD meminta pemerintah daerah memastikan
perubahan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan
perlindungan sosial.
Dari sisi fiskal, struktur Perubahan APBD 2026
mencatat pendapatan daerah meningkat 3,27 persen menjadi Rp945,54 miliar.
Sementara belanja daerah menjadi Rp950,18 miliar, sehingga terdapat defisit
sekitar Rp4,63 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
DPRD juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah
(PAD), khususnya sejumlah target retribusi yang dinilai perlu disesuaikan
dengan capaian realisasi tahun berjalan.
Beberapa di antaranya adalah target retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan parkir khusus di luar
badan jalan sebesar Rp1,2 miliar, sementara realisasi tahun berjalan disebut
masih berada di bawah 25 persen.
Dewan juga mempertanyakan target Pendapatan
Denda Perda sebesar Rp127,69 juta. Angka tersebut menjadi perhatian karena jauh
lebih tinggi dibandingkan realisasi yang tercatat sebesar Rp515 ribu.
Berbagai catatan tersebut
selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah
Kota Metro dalam tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran
2026. [MFH/Diskominfo]











