- Pemprov Dorong Penguatan Kepemimpinan dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik
- Pemprov Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pemprov Dorong ITERA jadi Pusat Ivovasi Pembangunan Daerah
- Kejari dan Pemkab Pesawaran Perkuat Pencegahan Korupsi
- Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027
- Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka MUSDA V MUI Lampung Timur
- Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
- Seragam Gratis Tak Sekadar Ringankan Beban, Pemkab Lambar Pacu Semangat Belajar Siswa
- Jelang MTQ ke-53, Lampung Barat Matangkan Kesiapan 46 Anggota Kafilah
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap dugaan
tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat
(Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis
(16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.,
mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan
masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di
wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang
pria bernama JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Pria tersebut diduga melakukan pemungutan liar terhadap para sopir truk
yang melintas di jalur tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Forum Investasi Nasional di Batam0
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur0
- Kapolsek Wonosobo Kembali Lakukan Pencarian Warga Diduga Hanyut 0
- Pemkab Tanggamus Audiensi ke BKN RI0
“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim
langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa
perlawanan," kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu, 28 April 2026.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli
terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Saat diamankan, tim tidak menemukan barang
bukti pada diri pelaku, meski begitu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosobo
untuk proses lebih lanjut.
"Adapun langkah-langkah yang kami
dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduka pelaku
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya," jelasnya.
Kasat menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen
untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan
setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres
Tanggamus.
"Masyarakat bisa menghubungi Layanan 110
merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang siap melayani
masyarakat selama 24 jam penuh" tandasnya. [MFH/Din/rils]











