- Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur: Kompetisi Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda
- Perkuat Pembangunan SDM, Gubernur Mirza: Infrastruktur Harus Diiringi Akhlak dan Iman
- Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026 Jepang
- Pamerkan Kriya Lampung di Kriyanusa 2026, Batin Wulan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas
- Bukan Sekadar Akses, Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Martabat Kaum Tuli
- Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes
- Polsek Pematang Sawa Pastikan Karhutla di Tampang Tua Telah Padam
- Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Trend Positif Penguatan Distribusi Hasil Pertanian Lampung
- APIK Dorong Transformasi Kakao Lampung Timur Berbasis Petani dan Kolaborasi
Dari Sukapura Hingga Suoh, Pemkab Lampung Barat Perjuangkan Hak dan Infrastruktur Warga

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung Barat,
Parosil Mabsus didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala
Dinas PUPR, Plt Bappeda, Plt BPKAD, Kabag SDA, serta Kabag Tapem melakukan
kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) guna menindaklanjuti
persoalan perizinan pembebasan lahan yang berada di kawasan register hutan di
wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lampung Barat
memprioritaskan pembahasan terkait pembebasan kawasan register di Pekon
Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Di Kementerian Kehutanan, rombongan Pemkab
Lampung Barat disambut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir.
Mahfudz, Kepala Pusat Data dan Informasi Dr. Ishak Yassir, Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Enik Eko Wati, dan Ade Tri Ajikusumah.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lambar Gelar Operasi Pasar Murah Sediakan 6.000 Liter Minyak Goreng untuk Masyarakat0
- Jemput Dukungan Pusat, Bupati Usulkan Sekolah Rakyat Hingga Bantuan untuk Disabilitas0
- Pemkab Lambar Bakal Sulap Kawasan Kumuh Pajar Bulan jadi Permukiman Layak Huni Lewat BSPS0
- Resmi Nahkodai Koni, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima0
- Bupati Lambar : Lulusan SMK Harus Punya Kompetensi, Kreativitas, dan Karakter0
Langkah itu menyusul terbitnya Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan
batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali
Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B
dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Penataan Kawasan Hutan
(PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 22,51
hektare di Desa Sukapura ditetapkan untuk permukiman, fasilitas sosial, dan
fasilitas umum.
Selain pembebasan lahan Sukapura, Pemkab
Lampung Barat juga menyampaikan tiga poin lainnya kepada Kementerian Kehutanan.
Pertama, terkait pembebasan lahan Pekon Tri
Budi Syukur di Kecamatan Kebun Tebu. Kedua, perizinan pemanfaatan air untuk
PDAM Limau Kunci. Ketiga, perizinan jaringan listrik PLN di dua pekon di
Kecamatan Suoh, yakni Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo, yang seluruhnya berada
di kawasan hutan lindung register.
Hasil dari kunjungan tersebut, Pemkab Lampung
Barat meminta Surat Keputusan (SK) yang asli (cetak biru) pelepasan lahan ke
Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian
ATR/BPN sebagai dasar proses administrasi dan legalisasi lahan.
Bupati Parosil Mabsus mengatakan, langkah
koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan masyarakat yang
selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan register memperoleh kepastian
hukum serta akses pelayanan dasar.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus
berupaya memperjuangkan kepastian status lahan masyarakat, terutama di wilayah
yang masuk kawasan register,” ujar Parosil.
“Kami berharap proses ini segera
ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapatkan legalitas tanah dan
pelayanan infrastruktur yang lebih baik,” harapnya.
Pihak Kementerian Kehutanan disebut memberikan
tanggapan serius terhadap usulan yang disampaikan Pemkab Lampung Barat dan akan
segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











