- 552 Pramuka Siaga Meriahkan Bazar Kwarcab Tanggamus 2026
- Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor
- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka
- Polsek Wonosobo Tangkap 3 Penadah Motor Curian
- Polsek Cukuh Balak, Tagana dan Warga Padamkan Kebakaran 1 HA Lahan di Putih Doh
- Kapolres AKBP AH Hudi Arif Terima Kunjungan Kemenhaj Tanggamus
- Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Hilirisasi Kakao dan Kemandirian Petani Pesawaran
- Pemkab Lamtim dan IPB Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah
- Wali Kota Metro Hadiri Tanwir I Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
- Gubermur Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional
Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor


TANGGAMUS, MFH,-- Setelah mengamankan tiga
orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan, Polsek
Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tanggamus
kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan
menangkap terduga pelaku utamanya.
Terduga pelaku berinisial AR alias Yan Toyek
(31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Kamis, 8
Oktober 2026, pagi di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Polsek Limau Evakuasi dan Identifikasi Korban Tenggelam di Pantai Beringin Saka0
- Polsek Wonosobo Tangkap 3 Penadah Motor Curian0
- Polsek Cukuh Balak, Tagana dan Warga Padamkan Kebakaran 1 HA Lahan di Putih Doh0
- Kapolres AKBP AH Hudi Arif Terima Kunjungan Kemenhaj Tanggamus0
- Masuki Oktober, Bupati Tanggamus Minta Jajaran Siaga Bencana 0
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila
mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan
setelah pihaknya menangkap 3 penadah dan mengamankan sepeda motor Honda Beat
milik korban Dwi yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Setelah mengamankan tiga orang yang
diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi
mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon
Kalirejo, Wonosobo" kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Sabtu 10 Oktober 2026.
Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan, AR
mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Dwi di Pekon Dadisari,
Kecamatan Wonosobo. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan
berpindah tangan melalui beberapa orang sebelum akhirnya ditemukan kembali.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, sepeda
motor tersebut awalnya dijual kepada seorang pria berinisial AM yang
berdomisili di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan itu kemudian
dijual kembali kepada MZ, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Semaka, sebelum
diteruskan kepada AZ warga Pekon Balak yang tinggal di Pekon Negeri Ngarip,
Kecamatan Wonosobo.
"Motor tersebut mulanya dijual kepada AG
seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya dijual kepada AZ seharga 3,4 juta melalui
perantara ML warga Pekon Balak yang berdomilisi di Pekon Ngarip Wonosobo,"
ujarnya.
Kapolsel mengkungkapkan, dalam pemeriksaan,
terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang
digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Berdasarkan pengakuan AR dan catatan, ia
mengakui terkait dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Pringsewu
dan Polres Tanggamus, termasuk Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.
"Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami
masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran serta
Polres Pringsewu," ucapnya.
Kapolsek menambahkan, dalam pecarian salah satu
barang bukti kejahatan, handphone milik korban, tersangka berusaha mengelabui
tim dan melakukan perlawanan sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas
terukur.
"Tersangka akhirnya dilakukan tindakan
tegas terukur pada bagian kaki kanannya, selanjutnya dibawa ke RSUD Batin
Mangunang untuk pengobatan," tambahnya.
Iptu Primadona menjelaskan, kasus pencurian
tersebut diketahui pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon
Dadisari. Saat itu, anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam
keadaan terbuka.Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah
barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu
unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Sementara, dalam menjalankan aksinya, terduga
pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah, kemudian masuk melalui pintu
depan untuk mengambil barang-barang milik korban.
"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek
Wonosobo melalui laporan polisi tertanggal 8 September 2025," jelasnya.
Kini atas perbuatannya, tersangka AR alias Yan
Toyek bersama barang bukti di tahan di Mapolsek Wonosobo, Polres Tanggamua,
terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam
hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Wonosobo
mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil
pencurian tersebut. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai
keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban Dwi warga Pekon
Dadisari. Sementara untuk handphone korban hingga saat ini dalam pencarian dan
ditetapkan daftar pencarian barang. [MFH/Din/rils]











