- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga
- Dari Regulasi ke Pembangunan, Pemprov Lampung Dukung Penyusunan 28 Raperda 2027
- Wagub Jihan Nurlela Dorong Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif di Era Digital
- Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan
- Pemkab Pesawaran Studi Komparasi ke Pemkab Gunung Kidul
- Hari Pramuka Ke-65, Wabup Pringsewu Umi Laila Terima Tanda Penghargaan
- Bupati Terima Penghargaan Nasional Desa Sidodadi Sebagai Desa Cantik Terbaik 2026
- Bupati Buka Kushin Ryu Championship 2026 Piala Kemenag dan Lantik Pengurus KKI
- Bupati Hadiri Pengajian Rutin Ahad Pahing Muslimat NU Way Seputih dan Seputih Banyak
- Semangat Hari Pramuka ke-65, Bupati Pesisir Barat Buka Lomba Tingkat III ke-I
Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Kabar gembira untuk
masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran
terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku
untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Lampung Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir dalam kegiatan
Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin 15 Juni 2026.
“Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni
hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar
pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak,” ujar Daman Nasir.
Baca Lainnya :
- Pelepasan Hutan Sukapura, Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus0
- Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-Bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia0
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 20260
- Bupati Ajak Anak PAUD Kenal Bung Karno Lewat Lomba Mewarnai dan Tebar Benih Ikan0
- Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan se-Hari, Tekankan Disiplin ASN0
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan
dukungan penuh terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang
dilakukan adalah memasang spanduk informasi dan meneruskan imbauan melalui para
camat hingga peratin agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda Lampung
Barat juga menempatkan dua staf di kantor Samsat. Petugas akan membantu wajib
pajak secara administrasi maupun proses pembayaran.
“Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda
di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak,”
kata Daman Nasir.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung
Barat Nukman menyambut baik langkah Bapenda. Ia meminta seluruh jajaran,
khususnya para camat dan peratin berperan aktif mensosialisasikan program ini
hingga ke tingkat pekon.
“Saya minta camat dan peratin untuk berperan
aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak
mengetahuinya,” tegas Nukman.
Menurut Nukman, program keringanan pajak ini
dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban
perpajakan kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib
pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan
pembangunan.
Nukman juga meminta para camat dan peratin
menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat
untuk segera membayar pajak.
“Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan
bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor,
sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,”
ujarnya.
Sekda berharap masyarakat segera memanfaatkan
kesempatan keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan
begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah
semakin optimal. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











