- Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung
- Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan
- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
Pelepasan Hutan Sukapura, Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus
Langsung jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung Barat,
Parosil Mabsus berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Lampung, Selasa 9 Juni 2026. Kedatangannya membawa satu usulan tegas, yakni
pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya,
selayaknya diperlakukan berbeda dari kawasan hutan lain di Indonesia.
Alasannya jelas, Warga Sukapura bukan perambah
hutan, namun mereka merupakan warga transmigrasi berasal dari Jawa Barat yang
didatangkan langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 dan 1952.
Dalam pertemuan, Parosil memaparkan sejarah
Pekon Sukapura. Kawasan itu lahir dari program transmigrasi era Presiden
Soekarno. Warga yang menempati sudah puluhan tahun, turun-temurun, membuka
lahan sesuai arahan negara waktu itu.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lambar Tanam 50 Pohon Buah dan Bersih-Bersih Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia0
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 20260
- Bupati Ajak Anak PAUD Kenal Bung Karno Lewat Lomba Mewarnai dan Tebar Benih Ikan0
- Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan se-Hari, Tekankan Disiplin ASN0
- Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa0
“Pada tahun 1951. Pejuang 45 di berangkatkan ke
Lampung di bawah pimpinan bapak mayor Kodir, Bapak Djaja Suyadijaja dan bapak
Satori. Satu tahun kemudian pada tanggal 14 November 1952 Presiden Republik
Indonesia Bapak Ir. Soekarno meresmikan Transmigrasi Biro Rekontruksi Nasional
(BRN) yang terdiri dari Ex Pejuang 45 (Veteran) di Kecamatan Sumberjaya
Kabupaten Lampung Utara,” papar Parosil Mabsus di hadapan kepala Kanwil BPN
Lampung Basri Natamenggala.
Bupati Lampung Barat mengaharapkan, untuk
pelepasan kawasan hutan lindung di Sukapura hendaknya dilakukan diskresi yang
berbeda dengan pelepasan kawasan hutan lainnya di Indonesia. Sebab, warga
Sukapura ini bukan perambahan hutan, mereka merupakan transmigrasi oleh
Soekarno.
Karena latar belakang itulah, Bupati Lampung
Barat menginginkan prosesnya tidak kompleks. Jangan melalui tahapan izin pinjam
pakai kawasan hutan seperti biasa ” Kami berharap pelepasan Sukapura tidak
melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan, namun langsung menjadi hak
milik oleh masyarakat,” kata Bupati Lampung Barat kepada Diskominfo, Rabu 10
Juni 2026.
“Warga Sukapura sudah menggarap dan membangun
kehidupan di sana sejak puluhan tahun. Mereka berhak mendapat kepastian hukum
berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai,” lanjutnya.
Dari rapat di Kanwil BPN Lampung itu disepakati
agenda lanjutan. Rabu 10 Juni 2026 pukul 14.00 WIB akan digelar sosialisasi
implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Pekon
Sukapura.
Sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Badan Bank
Tanah dan Kanwil BPN Lampung di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura,
Sumber Jaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan sepakat dan
mendukung penuh.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap
sosialisasi tersebut berjalan lancar dan mengahsilkan proses administrasi di
BPN dan Badan Bank Tanah bisa segera ditindaklanjuti agar warga Sukapura segera
memegang alas hak.
“Ini bukan soal bagi-bagi tanah. Ini soal
keadilan sejarah dan kepastian hukum bagi rakyat yang sudah mengabdi membangun
daerah,” pungkas Parosil. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











3.jpg)