- Dilarang Menyeberang di Bakauheni, Puluhan Sopir Truk Pengangkut Gabah Asal Pulau Jawa Protes
- Gubernur Dorong Pendamping PKH Pastikan Keluarga Miskin Mendapat Perlindungan Sosial
- Pemprov Lampung dan TNI-Polri Perkuat Mitigasi TNWK, Lindungi Gajah dan Warga
- Polsek Talang Padang Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip
- Bursa Ketua IJTI Krakatau Raya: Jurnalis Kompas TV Serahkan Berkas Pendaftaran
- Sektor Perkebunan jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi
- Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Transformasi Digital di Pemkab Lamtim
- Bupati Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026
- Ratusan Warga Ganjar Agung Antusias Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-81 RI
Polsek Talang Padang Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus dibackup Polsek Wonosobo
menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman
parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip,
Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid,
S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AW (32), warga Pekon
Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya
melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta rekaman CCTV di lokasi
kejadian.
Baca Lainnya :
- Polsek Kota Agung Tangkap Pembobol Gudang Besi Bekas Pabrik Pasar Madang0
- Tim Penyuluh Cegah Karhutla Mabes TNI Kunjungi Polres, Perkuat Pencegahan Kebakaran di Tanggamus0
- Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi0
- Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla di Tanggamus0
- Inafis Satreskrim Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran SPPG Purwosari Kelumbayan Barat0
“AW kemudian berhasil ditangkap di sekitar
Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB,”
kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K.,
M.H.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari
tersangka berupa kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna
biru dongker, topi merek New York 53, handphone merek Poco warna gold.
“Barang bukti dari tangan korban berupa satu
lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan
leasing dan fotokopi BPKB. Sementara sepeda motor korban masih dalam
pencarian,” ujarnya.
Iptu Harunur menjelaskan, pencurian terjadi
pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajeng
Indah Krisnawati (23) warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan
Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung memarkirkan sepeda motor
Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di
halaman Masjid Jami Alqarim untuk melaksanakan salat Isya.
Setelah selesai melaksanakan salat, korban
mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Kendaraan tersebut
sebelumnya dalam kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Talang Padang. Kerugian korban sekitar Rp15 juta akibat kehilangan
sepeda motor Honda Beat tersebut,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan dan
rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan zaat
diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku
melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial K.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci
leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban yang dilakukan oleh K,
sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke arah Wonosobo.
“Dari pengakuan tersangka AW, aksi pencurian
dilakukan bersama rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dilakukan pengejaran
dan ditetapkan DPO,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya karena
memiliki utang.
Dalam aksinya mereka datang dari Wonosobo
menuju ke arah Talang Padang untuk mencari sasaran sepeda motor yang mudah
dicuri, saat tiba di masjid Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan
Gunung Alip mereka melihat sepeda motor korban tanpa pengawasan.
Selanjutnya, seorang pelaku DPO turun dar motor
merusak kunci motor diduga menggunakan kunci leter T dan membawa kabur motor.
Keduanya lalu kembali ke Wonosobo.
“Berdasarkan keterangan tersangka AW, dia
berperan sebagai pembawa motor yang dipakai melakukan aksi. Sementara DPO K
berperan sebagai eksekutor sekaligus membawa kabur motor korban,” imbuhnya.
Tersangka AW beserta barang bukti telah ditahan
di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,
sementara DPO K masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya,
tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana Pasal 477
ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)