- Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
- Kadis Kominfo Tekankan Pentingnya Transformasi Digital di Pemkab Lamtim
- Bupati Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026
- Ratusan Warga Ganjar Agung Antusias Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-81 RI
- Lima Kecamatan di Metro Adu Kompak di Lomba Senam LLI
- Bunda Literasi Lamteng Dorong Anak Gemar Membaca
- Plt. Ketua TP PKK Lamteng Lepas Jalan Sehat HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bangun Rejo
- APKASI Otonomi Expo 2026 Buka Peluang Pasar Produk Unggulan Lampung Utara
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC
- Bunda Paud Pesisir Barat Bawa Pesan Penting dari Bandar Dalam
Polsek Kota Agung Tangkap Pembobol Gudang Besi Bekas Pabrik Pasar Madang

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Unit Reskrim Polsek Kota Agung dibackup Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap
pria 44 tahun inisial VR tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat)
di sebuah bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota
Agung, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP
Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan VR ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar
pukul 18.00 WIB di area parkir minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan
Natar, Lampung Selatan.
“Tersangka ditangkap saat berada di parkiran
minimarket Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar dan langsung melakukan
penangkapan, tersangka diduga hendak kabur menuju Bengkulu,” kata AKP
Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Minggu 30 Agustus 2026.
Baca Lainnya :
- Tim Penyuluh Cegah Karhutla Mabes TNI Kunjungi Polres, Perkuat Pencegahan Kebakaran di Tanggamus0
- Kadis Koperindag Tanggamus Soroti Pengelolaan Pasar Pagi0
- Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla di Tanggamus0
- Inafis Satreskrim Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran SPPG Purwosari Kelumbayan Barat0
- 14 Camat Tanggamus Resmi Serah Terima Jabatan0
AKP Feriyantoni menegaskan, dalam proses
pengembangan pencarian rekan-rekannya serta barang bukti, tersangka melakukan
perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur bagian kakinya.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka
berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur
pada bagian kaki kanannya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan
korban Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, ke
Polsek Kota Agung tertanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa awal diketahui pada Senin (24/8/2026)
sekitar pukul 19.45 WIB. Korban mendapat informasi adanya aktivitas
mencurigakan seperti suara orang bekerja dari dalam bekas pabrik minyak kelapa
miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek
lokasi. Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di bagian belakang
tembok bekas pabrik yang diduga tengah mengambil besi.
Ketika mengetahui keberadaan saksi, ketiga
orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan satu unit sepeda
motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG, satu besi AS, dan satu besi
roda gendeng yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dari keterangan saksi, salah satu dari tiga
orang tersebut diketahui bernama VR. Korban kemudian melakukan pemeriksaan ke
dalam bekas pabrik dan menemukan sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta dan melapor ke Polsek Kota
Agung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku
diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu sebagai alat bantu. Setelah
berada di dalam, besi-besi bekas mesin diambil untuk kemudian dijual kepada
pengepul barang rongsokan.
“Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui telah
melakukan pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama
Agustus 2026,” ungkapnya.
AKP Feriyantoni menyebut dalam aksinya, VR
tidak bekerja seorang diri, melainkan bersama AK, AA dan Y yang kini masuk
dalam daftar pencarian orang.
“Tiga rekan VR masih dalam pengejaran dan
ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan
tegas,” tegasnya.
Saat tersangka VR dan barang bukti, di
antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS,
satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta
satu buah lampu darurat ditahan di Polsek Kota Agung.
“Atas perbuatanya VR
dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)