- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Polsek Kota Agung Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Kota
Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Sabah
Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga
mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar,
Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan
terhadap kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27),
menggunakan pisau garpu.
Baca Lainnya :
- Dandim 0424/Tanggamus Sambut Tim Wasev Pusterad di Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring0
- Delapan Kepala Pekon Kecamatan Pematang Sawa Hadiri Rapat Pembukaan Akses Jalan0
- Polres Tanggamus Gelar Shalat Ghaib untuk Almarhum Bripka Anumerta Arya Supena0
- 171 Peserta Ikuti Seleksi Nasional Pemagangan ke Jepang 2026 Pemkab Tanggamus0
- Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus ungkap Kasus Penadahan HP 0
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita
barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu
kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna
krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H.,
mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10
Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan
pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni,
Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan
terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan
yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya
pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tak lama
kemudian pelaku datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan
keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok
antara korban dan tersangka hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga
mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung
melakukan penyerangan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami
luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam.
Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat
berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba
menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku.
Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya
langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula
saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait
keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan
Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas
berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan
penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya
yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat
Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait
tindak pidana penganiayaan," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)