- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Tanggamus

LAMPUNG, MFH,-- Kasus pembunuhan
pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah
di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya terungkap. Polisi menangkap
dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa sadis tersebut.
Korban diketahui berinisial RH (54)
dan SK (50). Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya
di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu
(13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes
Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tim
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu
(14/12/2025).
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Fokus Prioritaskan Keselamatan Warga0
- Kapolda Lampung Buka Ujian Sabuk Hitam Karate Inkanas Regional Zona I 20250
- Gubernur Perintahkan Segera Tangani Jembatan Way Nughik yang Putus0
- MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai: 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga0
- Pemkab Lampung Barat Raih Anugerah Badan Publik Informatif Provinsi Lampung 20250
"Alhamdulillah kasus ini sudah
terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres
Tanggamus," kata Kombes Yuni, Minggu (14/12/2025).
Dua pelaku tersebut masing-masing
berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering,
Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan diketahui
merupakan tetangga korban.
Menurut Yuni, kedua pelaku juga
merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal
kondisi rumah korban.
"Korban memiliki satu orang
anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga
bertetangga dengan korban," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi
turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang
diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kini keduanya telah dilakukan
penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan
keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut. [MFH/Din/rils]











3.jpg)