- Anggota DPRD Lamsel Dorong Pemuda Aktif Kawal Kebijakan Daerah Lewat Forum Kreatif
- 48 Santri Utama Pagar Nusa Tanggamus Diwisuda
- Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Energi Katibung
- Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
- Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kakon di Amankan Polsek Pugung
- Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat
- Polres Tanggamus Gelar Donor Darah, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Desain Pengembangan Rest Area Labuhan Ratu VI
- Pemkab Lampung Utara Laksanakan Korve di Empat Lokasi
- Wabup Irawan Topani Hadiri Penyerahan SPPT Pajak Tahun 2026 di Pesisir Utara
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni
Disembunyikan dalam Ban Serep

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran
gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil
digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes
Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria
berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir
dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan ini merupakan
hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari
masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa
narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kawanara 1.335 Hektare Candipuro Diproyeksikan jadi Pusat Pertanian Modern0
- Safari Ramadan Pemprov Lampung di Kalianda Dimatangkan0
- Pemkab Lamsel Hadirkan Layanan Terpadu Adminduk Hingga Pajak di Desa Mulai April 20260
- Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar0
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pangan0
Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1
Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV
putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan,
Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Setelah dilakukan pembuntutan,
petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi
tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.
"Setelah dilakukan
penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious'
berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,"
jelasnya.
Selain sabu seberat 17,29 kg,
petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Satu unit mobil Honda CRV putih No.
Pol A 1724 UO, satu ban
serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi
13C.
Berdasarkan pemeriksaan awal,
tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang
haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Lebih lanjut keberhasilan
pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar
dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan
narkotika.
"Saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di
atasnya," tandas mantan Kapold Metro tersebut. [MFH/Din/rils]











3.jpg)