- Truk Buah dan Sayuran Terjebak Antrean Hingga Puluhan Kilometer di Pelabuhan SMA
- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia
- Musrenbang RKPD Lampura: Gubernur Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan
- Arus Balik Mulai Menguat, ASDP Prediksi Lonjakan Besar 28–29 Maret 2026
- Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
- Arus Balik Lebaran 2026 H+3: Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan Sumatera–Jawa Naik Signifikan
- Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur
(Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan
penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di
lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Ingub yang ditandatangani pada 30
Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam
melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi
Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah
budaya Nusantara.
Instruksi tersebut ditujukan kepada
seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para
Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan
Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis,
yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh
Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni0
- Lampung Masuk 10 Besar Tujuan Wisata Nasional 0
- 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Gelar Upacara Sertijab0
- Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan AI Ideathon0
- Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis0
Dalam diktum kesatu instruksi
tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”.
Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama
dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan
resmi saat jam kerja.
Tidak hanya di kantor pemerintahan,
penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan
lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses
belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.
Selain aspek bahasa, Gubernur
Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki
maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari
Kamis.
Gubernur menegaskan agar instruksi
ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib,
disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi
Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. [MFH/Dinas
Kominfotik Lampung]











3.jpg)