Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
BPJN Lampung: 17 Bidang Sudah Sepakat

By redaksi 29 Mei 2026, 18:35:20 WIB Saburai
Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

TANGGAMUS, MFH,-- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan BPJN Lampung menyusul munculnya sejumlah pemberitaan di media online serta perbincangan di media sosial terkait proses ganti rugi lahan pembangunan jembatan tersebut.

Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani, SIP menjelaskan bahwa pembangunan pengganti Jembatan Way Kandis merupakan kebutuhan mendesak guna mengantisipasi potensi kerusakan struktur jembatan lama yang sudah berusia hampir 50 tahun.

Baca Lainnya :

“Penggantian Jembatan Way Kandis lama sangat mendesak untuk mengantisipasi potensi runtuh atau kegagalan struktur jembatan existing tipe Callender Hamilton yang usianya sudah nyaris 50 tahun,” ujar Wita Indriyani, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Wita, proses pengadaan tanah telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan total 25 bidang lahan terdampak pembangunan jembatan.

“Dari 25 bidang tersebut, sebanyak 17 bidang telah sepakat menerima ganti rugi, sementara 8 bidang lainnya menolak besaran uang ganti kerugian,” jelasnya.

BPJN menyebut terhadap delapan bidang lahan tersebut kemudian dilakukan penetapan lokasi berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor: B.149/08/08/2024 tertanggal 24 April 2024. Selanjutnya, uang ganti kerugian (UGK) untuk delapan bidang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) disebut telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan melibatkan pemilik lahan dalam setiap proses.

“Mulai dari sosialisasi pra inventarisasi dan identifikasi, kemudian pengukuran dan pematokan lahan pada 17 hingga 18 Oktober 2024, seluruh pemilik lahan dilibatkan,” kata Wita.

BPJN juga menjelaskan hasil inventarisasi diumumkan pada 31 Oktober 2024 dan masyarakat diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyampaikan keberatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan yang diajukan.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian yang dihadiri delapan pemilik lahan pada 11 Desember 2024.

“Setelah musyawarah, pemilik lahan kembali diberikan waktu 14 hari kerja apabila ingin mengajukan keberatan terhadap besaran UGK, namun saat itu juga tidak ada keberatan yang disampaikan,” ungkapnya.

Meski demikian, BPJN Lampung mengaku tetap melakukan pendekatan dan mediasi dengan para pemilik lahan yang belum sepakat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan dan mediasi. Namun hingga saat ini masih terdapat tujuh pemilik lahan yang belum menyepakati uang ganti kerugian yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” tutup Wita. [MFH/Din/rils] 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment