- Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Serahkan Bibit Padi MSP Ke Petani Palas
- Panen Raya Ikan dan Jagung DPP dan DPD PDI Perjuangan Lampung Komitmen Perkuat Pangan
- Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
- Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Ketapang
- Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Wabup Agus Suranto Sambut Bantuan Benih Padi Aspirasi DPR RI untuk Ribuan Petani Tanggamus
- Pemprov Lampung Matangkan Strategi Antisipasi El Nino untuk Jaga Produktivitas Pertanian
- Majelis Istiqosah Al Istiqomah Terima Bantuan Sapi Qurban dari Zulhas
- Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
- Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
BPJN Lampung: 17 Bidang Sudah Sepakat

TANGGAMUS, MFH,-- Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional (BPJN) Lampung menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan
Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten
Tanggamus telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hal itu disampaikan BPJN Lampung menyusul
munculnya sejumlah pemberitaan di media online serta perbincangan di media
sosial terkait proses ganti rugi lahan pembangunan jembatan tersebut.
Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani,
SIP menjelaskan bahwa pembangunan pengganti Jembatan Way Kandis merupakan
kebutuhan mendesak guna mengantisipasi potensi kerusakan struktur jembatan lama
yang sudah berusia hampir 50 tahun.
Baca Lainnya :
- Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Ketapang0
- Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi Tahun 20260
- Wabup Agus Suranto Sambut Bantuan Benih Padi Aspirasi DPR RI untuk Ribuan Petani Tanggamus0
- Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi0
- Pemkab Tanggamus Gerak Cepat Rehabilitasi Rumah Korban Pohon Tumbang di Gunung Meraksa0
“Penggantian Jembatan Way Kandis lama sangat
mendesak untuk mengantisipasi potensi runtuh atau kegagalan struktur jembatan
existing tipe Callender Hamilton yang usianya sudah nyaris 50 tahun,” ujar Wita
Indriyani, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan proses pengadaan tanah mengacu
pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut Wita, proses pengadaan tanah telah
berlangsung sejak tahun 2021 dengan total 25 bidang lahan terdampak pembangunan
jembatan.
“Dari 25 bidang tersebut, sebanyak 17 bidang
telah sepakat menerima ganti rugi, sementara 8 bidang lainnya menolak besaran
uang ganti kerugian,” jelasnya.
BPJN menyebut terhadap delapan bidang lahan
tersebut kemudian dilakukan penetapan lokasi berdasarkan Surat Bupati Tanggamus
Nomor: B.149/08/08/2024 tertanggal 24 April 2024. Selanjutnya, uang ganti
kerugian (UGK) untuk delapan bidang tersebut dititipkan melalui mekanisme
konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pelaksana Pengadaan
Tanah (P2T) disebut telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan
melibatkan pemilik lahan dalam setiap proses.
“Mulai dari sosialisasi pra inventarisasi dan
identifikasi, kemudian pengukuran dan pematokan lahan pada 17 hingga 18 Oktober
2024, seluruh pemilik lahan dilibatkan,” kata Wita.
BPJN juga menjelaskan hasil inventarisasi
diumumkan pada 31 Oktober 2024 dan masyarakat diberikan waktu selama 14 hari
kerja untuk menyampaikan keberatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan
tidak ada keberatan yang diajukan.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penilaian
appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta musyawarah penetapan
bentuk dan besaran ganti kerugian yang dihadiri delapan pemilik lahan pada 11
Desember 2024.
“Setelah musyawarah, pemilik lahan kembali
diberikan waktu 14 hari kerja apabila ingin mengajukan keberatan terhadap
besaran UGK, namun saat itu juga tidak ada keberatan yang disampaikan,”
ungkapnya.
Meski demikian, BPJN Lampung mengaku tetap
melakukan pendekatan dan mediasi dengan para pemilik lahan yang belum sepakat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan
dan mediasi. Namun hingga saat ini masih terdapat tujuh pemilik lahan yang
belum menyepakati uang ganti kerugian yang telah dititipkan di Pengadilan
Negeri Kota Agung,” tutup Wita. [MFH/Din/rils]











3.jpg)