- Tidur Panjang Sang Raksasa: Ketika Krakatau Diam, Sebelum Ia Mengamuk
- Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung
- Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir Pesisir Barat
- Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
- Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI
- Bupati Pesisir Barat Tinjau Kesiapan RSUD KH. Muhammad Thohir Jelang Kunker Presiden RI
- Bupati Lampung Utara Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Audiensi ke Kemendagri, Bupati Ela Dorong Lampung Timur Masuk Prioritas Program WEFSRID
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan
Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung,
GanjarJationo, menerima Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M.
Nuh, di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat
(18/7/2025).
Kegiatan ini dalam rangka penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung atas nama Pandu Krisna Muharwan yang meninggal dunia pada 29 April lalu.
Baca Lainnya :
- Menuju Tata Kelola Modern, Gubernur Lampung Dorong Transformasi Digital Berbasis Data0
- Bukan Sekadar Bertanding, FORNAS Jadi Wadah Semangat Kolektif Masyarakat Lampung0
- Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur Mirza Dorong ASN Jadi Motor Perubahan0
- Tinjau MPLS, Gubernur Lampung Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata0
- Pemprov-Pemkot Perkuat Sinergi, Mewujudkan Ibu Kota Provinsi yang Maju dan Berdaya Saing0
Pandu Krisna Muharwan adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar dalam tugas dan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan
terhadap tenaga kerja, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung telah mendaftarkan
almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga almarhum
menerima Santunan Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS
Ketenagakerjaan dengan nilai total sebesar Rp. 194.500.000. Bantuan ini
diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial dan keberlanjutan masa depan anak
dari almarhum. [MFH rils]











3.jpg)