- Pemprov Dorong Penguatan Kepemimpinan dan Keterwakilan Perempuan dalam Politik
- Pemprov Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pemprov Dorong ITERA jadi Pusat Ivovasi Pembangunan Daerah
- Kejari dan Pemkab Pesawaran Perkuat Pencegahan Korupsi
- Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027
- Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka MUSDA V MUI Lampung Timur
- Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
- Seragam Gratis Tak Sekadar Ringankan Beban, Pemkab Lambar Pacu Semangat Belajar Siswa
- Jelang MTQ ke-53, Lampung Barat Matangkan Kesiapan 46 Anggota Kafilah
Bupati Hadiri Penandatanganan Mou dengan Pengadilan Agama Kelas II Krui

PESISIR BARAT, MFH, — Bupati
Pesisir Barat Dedi Irawan menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU)
antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai
Batin, Kamis (22 Januari 2026).
MoU tersebut berfokus pada
sinergitas pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca
perceraian, serta pelaksanaan dan pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan
Agama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin pemenuhan hak-hak
perempuan dan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut
Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait.
Baca Lainnya :
- Pemkab Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk 48 Anak Yatim Piatu0
- Pemda Pesisir Barat Terus Optimalkan Pajak Hotel untuk Dongkrak PAD0
- Program MBG di SPPG Ngambur 2 Resmi Digelar0
- Bupati Dedi Irawan Buka Turnamen Bola Voli Semi Open Bupati Cup 20260
- Baznas Pesisir Barat Audiensi dengan Bupati Pesisir Barat0
Dalam sambutannya, Kepala
Pengadilan Agama Krui Kelas II, Ibu Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa
penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan
sebelumnya pada bulan November.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini
menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam
pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat.
Melalui MoU ini, sinergitas antara
Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis,
responsif, serta berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak. Selain itu,
MoU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang
baik.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat
Dedi Irawan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam
memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah
menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat
dan mempermudah proses administrasi kependudukan yang lebih tepat, cepat, dan
terintegrasi sehingga hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat secara umum dapat
terjamin dengan baik.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU
ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan
Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian.
Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan
hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat. [MFH/Diskominfotiksan]











