- Ombudsman RI Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
- Bulan Bakti KKP 2026, Ratusan Nelayan dan Warga Terima Bantuan serta Layanan Gratis
- Usai Dilantik, I Komang Koheri Gelar Silaturahmi, Satukan Komitmen Bangun Lampung Tengah
- Pendidikan Pesisir Barat Naik Kelas, 10 SMP Dapat Wajah Baru Lewat Program Revitalisasi
- Sekda Pesisir Barat Hadiri Leif 2026 di Jakarta
- Pemkab Lampung Barat Dukung Penuh Soal Ranperda Jalan dan Propemperda 2027
- Keluarga Besar Pujakesuma Lambar Salurkan Bantuan untuk Lima Rumah Korban Kebakaran di Sukau
- Pelaku Pencurian Motor dan HP Ditangkap di Pematang Sawa, Tiga Rekan Diburu
- Pemprov Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga
- Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
Pelaku Pencurian Motor dan HP Ditangkap di Pematang Sawa, Tiga Rekan Diburu

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Satreskrim
Polres Tanggamus menangkap pria 20 tahun bernama Hengky, warga Pekon Martanda,
Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, terduga pelaku pencurian dengan
pemberatan berupa satu unit sepeda motor dan handphone milik warga Pekon
Tampang Muda.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan Hengky ditangkap setelah Tim Tekab 308
melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat mengenai
keberadaan terduga pelaku yang akan menuju Kota Agung.
"Hengky diamankan pada Minggu, 1 November
2026, sekitar pukul 20.30 WIB, saat baru turun kapal motor penyebrangan di
kawasan Dermaga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung," kata AKP
Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.,
Rabu, 4 November 2026.
Baca Lainnya :
- Enam Bulan Buron, Pelaku Ketiga Curas Dua Wisatawan Pantai di Limau Diungkap 0
- Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Tanggamus Bagikan Brosur di Gisting0
- Sop Nibung hingga Kuliner Khas Lampung, Bupati Ajak PHRI Kembangkan Wisata Tanggamus0
- Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 20270
- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan0
AKP Khairul menjelaskan, peristiwa pencurian
tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah
korban Toto Ariza, di Dusun Bangun Sari Barat, Pekon Tampang Muda, Kecamatan
Pematang Sawa.
Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul
06.00 WIB saat bangun tidur. Korban mendapati satu unit handphone Oppo A3x
warna biru laute dan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam
dengan nomor polisi B 6045 KSK telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari barang-barang
tersebut bersama keluarga, kepala dusun, dan warga sekitar. Namun, upaya
pencarian saat itu belum membuahkan hasil.
"Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan
peristiwa pencurian itu ke Polres Tanggamus pada Jumat, 23 Oktober 2026,"
jelas AKP Khairul.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil
penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Dermaga Kelurahan Pasar
Madang, Kecamatan Kota Agung.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan
mendapati Hengky sedang berjalan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan
melakukan interogasi awal.
"Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengakui
telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Pekon Tampang Muda,"
ujarnya.
AKP Khairul menyebutkan, berdasarkan pengakuan
sementara, Hengky melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga orang
rekannya. Aksi itu dilakukan pada malam hari secara bersama-sama.
"Dari hasil pemeriksaan, Hengky mengaku
melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap, mengalami desakan
ekonomi, serta ingin mendapatkan keuntungan secara instan," sebutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan
nomor polisi B 6045 KSK, berikut nomor mesin JBC2E1066134 dan nomor rangka
MHIJBC2199K067522.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu
unit handphone Oppo A3x warna biru laut beserta kotaknya," ujarnya.
AKP Khairul Yasin menegaskan, terhadap tiga
orang lainnya yang disebut Hengkybterlibat dalam aksi pencurian tersebut
masing-masing berinisial M, A, dan H, saat ini masih dalam pengejaran Tim URC
Satreskrim Polres Tanggamus.
"Untuk tiga orang lainnya masih kami
lakukan pengejaran. Kami juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap
keterlibatan masing-masing pihak," tegas AKP Khairul.
Saat ini, tersangka Hengky berikut barang bukti
ditahan di Rutan Polres Tanggamus guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya,
Hengky dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"
tandasnya. [MFH/Din/rils]











