- Enam Bulan Buron, Pelaku Ketiga Curas Dua Wisatawan Pantai di Limau Diungkap
- Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Tanggamus Bagikan Brosur di Gisting
- Pemprov Lampung Perkuat Akurasi Data Penerima Bansos Melalui Integrasi Data Kependudukan
- Gubernur Lampung Dorong Pelatihan Vokasi Sesuai Kebutuhan Industri
- Sop Nibung hingga Kuliner Khas Lampung, Bupati Ajak PHRI Kembangkan Wisata Tanggamus
- Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 2027
- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan
- Bupati Saleh Asnawi Buka Tanggamus Foodies Festival 2026
- Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung
- Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan
Enam Bulan Buron, Pelaku Ketiga Curas Dua Wisatawan Pantai di Limau Diungkap

TANGGAMUS, MFH,-- Setelah enam bulan buron,
satu lagi anggota komplotan begal yang merampas dua sepeda motor milik
wisatawan di Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap polisi. Tersangka inisial
AY, warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dengan diamankannya AY, menjadi pengungkapan
ketiga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan
umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu (25/4/2026).
Sebab, sebelumnya, Polres Tanggamus telah
menangkap dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026. Dengan
demikian, dari enam orang yang diduga terlibat, tiga telah diamankan dan tiga
lainnya masih diburu.
Baca Lainnya :
- Operasi Patuh 2026, Satlantas Polres Tanggamus Bagikan Brosur di Gisting0
- Sop Nibung hingga Kuliner Khas Lampung, Bupati Ajak PHRI Kembangkan Wisata Tanggamus0
- Bupati Tanggamus Sampaikan RAPBD 20270
- Silaturahmi dan Studi Banding, Atlet Pencak Silat Tanggamus Bertolak ke Tangerang Selatan0
- Bupati Saleh Asnawi Buka Tanggamus Foodies Festival 2026 0
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., berawal dari informasi masyarakat mengenai
keberadaan tersangka sehingga berhasil diamankan di Kecamatan Kota Agung Timur.
“Kami amankan yang bersangkutan pada dinihari
Sabtu, 31 Oktober 2026," kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu 1 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku melakukan
aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap
dan mengalami desakan ekonomi. Ia ingin mendapatkan keuntungan secara instan
dengan cara melawan hukum.
"Turut diamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda PCX warna merah tua tanpa nomor polisi dan satu unit
Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi, dalam perkara 2 tersangka yang
ditangkap sebelumnya," bebernya.
Kasat menjelaskan, kasus Curas tersebut bermula
ketika dua pelajar, Rifki Nur Aditia dan Ibnu Sina, sedang dalam perjalanan
pulang setelah berwisata dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau, menuju
Kecamatan Gisting. Rifki mengendarai Honda Beat dengan berboncengan bersama
Harkrisnowo, sedangkan Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.
Saat melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar
sekitar pukul 15.00 WIB, perjalanan mereka dihentikan enam orang tidak dikenal
yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Honda Vario warna
hitam. Para pelaku kemudian menyuruh korban dan teman-temannya masuk ke area
perkebunan.
Di lokasi tersebut, para korban diancam dan
dimintai sejumlah uang. Namun, para pelaku kemudian membawa kabur dua sepeda
motor yang dikendarai korban. Modus yang digunakan, para pelaku berpura-pura
meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke kawasan pantai dermaga. Apabila
permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggunakan senjata tajam.
"Akibat kejadian itu, korban kehilangan
satu unit Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859
ZX dan satu unit Honda PCX warna merah tua tahun 2025 dengan nomor polisi BE
3765 ZU. Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta," jelasnya.
Kasat menambahhkan, dari enam orang diduga
terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Dua orang, yakni YP dan AK, telah
ditangkap, pada Mei 2026 lalu, sedangkan empat lainnya masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
"Dengan diamankannya DPO AY pada 31
Oktober 2026, sehingga kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran dan
masih menjadi DPO," tutupnya. [MFH/Din/rils]











