Kejari Lamsel Tetapkan Mantan Kepala Desa Bangunan Tersangka Korupsi DD

By redaksi 30 Apr 2026, 09:19:45 WIB Hukum & HAM
Kejari Lamsel Tetapkan Mantan Kepala Desa Bangunan Tersangka Korupsi DD

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.

Tersangka yang berinisial IS, pria berusia 45 tahun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bangunan, digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2024 saat IS masih aktif menjabat sebagai kepala desa, Desa Bangunan mendapatkan alokasi anggaran total senilai 2 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari dana desa sebesar 1,44 miliar dan alokasi dana pendamping lainnya sebesar 534 juta. Akibat Negara Mengalami Kerugian 651 juta.

Baca Lainnya :

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa modus Yang ang digunakan Tersangka Melakukan Rekayasa atau Memanipulasi Penggunaan Anggaran.

“Tersangka kami tetapkan berdasarkan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024. Saat itu anggaran yang dikelola mencapai Rp2 miliar, terdiri dari dana desa Rp1,44 miliar dan alokasi lain Rp534 juta. Dari pengelolaan itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp651 juta. Modus yang dilakukan adalah memanipulasi penggunaan anggaran, sehingga ada ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.” ucap dia Rabu (29/4/2026)

 Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat pengungkapan kasus, pihak kejaksaan telah menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Masa penahanan ini akan digunakan untuk mendalami peran tersangka, memeriksa lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi ini.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan menyeluruh. Tidak hanya sebatas pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, namun penyidik juga akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat desa yang menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment