Isu Pungli, Kalapas Lampung Selatan Bantah Publik Desak Penyelidikan Independen

By redaksi 30 Apr 2026, 09:16:31 WIB Hukum & HAM
Isu Pungli, Kalapas Lampung Selatan Bantah Publik Desak Penyelidikan Independen

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Tudingan dugaan praktik pungutan liar atau pungli yang beredar luas di media sosial pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas dua A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kembali menyita perhatian publik.

Isu ini mencuat dan menyebar setelah sebuah akun anonim di media sosial TikTok bernama @kalianda16 mengunggah konten yang memuat tudingan ke salah satu petugas lapas kelas dua A Kalianda.

Dalam unggahan tersebut, secara terang-terangan disebutkan adanya praktik pungli yang diduga dilakukan di lingkungan LP.

Baca Lainnya :

bahkan secara eksplisit menyebut nama salah satu staf di tempat itu, yakni Muhammad Faza Pandunegoro atau yang kerap disingkat MFP.

Menanggapi isu tersebut  Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Benny Nurrahman, memberikan klarifikasi secara terbuka kepada sejumlah awak media.

Menurut Benny Manajemen lapas telah melakukan pemeriksaan secara internal sekaligus meminta keterangan dan klarifikasi langsung kepada pegawai yang namanya disebut-sebut dalam unggahan anonim tersebut.

“Tudingan yang beredar di media sosial itu tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Kami sudah melakukan pengecekan mendalam, baik itu memeriksa rekam jejak maupun meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan, dan hasilnya tidak ditemukan indikasi apapun yang menegakkan tuduhan tersebut,” tegas Benny, Rabu (29/4/2026).

Meski pihak pengelola lapas dengan tegas membantah seluruh tudingan yang beredar, sebagai media yang mudah diakses dan dibagikan, unggahan itu pun dengan cepat menyebar luas ke berbagai kalangan, memantik beragam spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengusutan muncul dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan, Rusman Efendi.

Ia menilai bahwa langkah pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak lapas saja dirasa belum cukup untuk menjawab segala pertanyaan dan keraguan yang ada di benak masyarakat.

Menurutnya, proses pengecekan dari pihak internal dinilai memiliki keterbatasan dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan.

“Kalau hanya diperiksa internal tentu publik akan menilai kurang objektif. Karena itu aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan penyelidikan, meskipun belum ada laporan resmi. Dugaan pungli ini sudah masuk delik umum,” tegas Rusman Efendi.

Rusman juga menilai, apabila tudingan yang beredar itu benar, maka kecil kemungkinan praktik tersebut dilakukan seorang diri.

“Kalau memang benar ada praktik pungli, saya kira tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Bisa jadi ada pola yang terstruktur atau lemahnya pengawasan di dalam lapas. Karena itu polisi harus mengusut tuntas agar jelas ada atau tidak praktik pungli di lingkungan lapas,” tambahnya.

Oleh karena itu, Rusman meminta agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mandiri dan independen. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment