Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bangunan Ditahan Kejari Lampung Selatan

By redaksi 29 Apr 2026, 19:07:54 WIB Hukum & HAM
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bangunan Ditahan Kejari Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, MFH, --  Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS, tidak lepas dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Penetapan tersebut diambil setelah ditemukannya indikasi yang sangat kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa untuk tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka ini telah dilalui dengan prosedur hukum yang ketat dan berlandaskan pada hasil penyidikan yang mendalam serta pengumpulan alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Lainnya :

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang mana hal tersebut berakibat langsung pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara,” tegas Agung dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan memiliki alokasi dana yang dikelola dengan total mencapai Rp2,04 miliar. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan secara penuh, tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang telah disepakati bersama.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat pengalokasian dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan keuangan, tak terkecuali yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

Sebab, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk desa merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warga.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus digencarkan guna mengungkapkan secara rinci seberapa besar nilai kerugian yang ditimbulkan, serta mengungkapkan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Tersangka yang telah ditahan saat ini akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di balik pengelolaan anggaran desa tersebut.

“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang mencapai Rp2,04 miliar,”jelasnya [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment