- Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bangunan Ditahan Kejari Lampung Selatan
- Muzani Sentil Harga Kopi hingga Dorong Inpres Jalan Desa di Tanggamus
- Tanpa Data, Semua Jadi Sia-sia, Wabup Agus Suranto Pimpin Komitmen EPSS 2026 di Tanggamus
- Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027
- Ikuti Asistensi KemenPANRB, Lampung Dorong Optimalisasi RB, SAKIP, dan Zona Integritas
- Pemprov Lampung Optimalkan Kualitas Layanan Publik
- Sekda Pesisir Barat Terima Kunjungan Kemenkum, Perkuat Pembinaan Hukum Daerah
- Pemkab Pesisir Barat Gelar Rapat Pembahasan Pembangunan Jalan Bumi Ratu Sumber Agung
- Tiga ASN Purna Bhakti, Bupati Parosil Apresiasi Dedikasi Puluhan Tahun
- Wabup Mad Hasnurin: Tujuan dan Harapan untuk Sinergi dan Pelayanan Publik Lebih Baik
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Bangunan Ditahan Kejari Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, MFH, -- Penetapan status tersangka terhadap Kepala
Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS, tidak lepas dari hasil
pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Penetapan tersebut diambil setelah ditemukannya
indikasi yang sangat kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa
untuk tahun anggaran 2024.
Kasi
Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa
seluruh proses penetapan tersangka ini telah dilalui dengan prosedur hukum yang
ketat dan berlandaskan pada hasil penyidikan yang mendalam serta pengumpulan
alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana
yang dilakukan.
Baca Lainnya :
- Tanggapi Keluhan Warga, Camat Ketapang Bersama Perusahaan PT Agro Utama Indonesia Temui Warga0
- Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Kali Sari Rata dengan Tanah0
- Polsek Palas Perkuat Sinergi dengan Warga, Sabuk Kamtibmas Jaga Kondusifitas0
- Pengurus WLC Lampung Selatan 2026-2029 Resmi Dilantik0
- Warga dan Santri Panik Saat Isya!, Gudang MI Ma arif Bumi Restu Ludes Terbakar0
“Penyidik
menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang mana hal
tersebut berakibat langsung pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara,”
tegas Agung dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Diketahui,
pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan memiliki alokasi dana yang dikelola dengan
total mencapai Rp2,04 miliar. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan secara
penuh, tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana pembangunan serta kebutuhan
pelayanan masyarakat yang telah disepakati bersama.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat pengalokasian
dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan desa
yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Pihak
kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen
dalam mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang dan
penyimpangan keuangan, tak terkecuali yang terjadi di tingkat pemerintahan
desa.
Sebab, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan
untuk desa merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warga.
Penyidikan
terhadap kasus ini masih terus digencarkan guna mengungkapkan secara rinci
seberapa besar nilai kerugian yang ditimbulkan, serta mengungkapkan seluruh
rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Tersangka yang telah ditahan saat ini akan
menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta
yang sebenarnya di balik pengelolaan anggaran desa tersebut.
“Penetapan
ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Penyidik menemukan
adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari
pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang mencapai Rp2,04 miliar,”jelasnya
[MFH/Sriw]










3.jpg)