- Jalan Rusak Tanggamus Capai 521 Km, PUPR Ungkap Kebutuhan Anggaran Rp1,56 Triliun
- Polsek Pulau Panggung Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran di Batu Tegi
- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Jelaskan Penanganan Kasus Konten Kreator RH
- Bunda Literasi Lampung Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya melalui Pameran Kayu Ara
- Pemprov Perkuat Pemberdayaan Masyarakat untuk Percepat Kemajuan Desa
- Ajiudin: Selain Sekdes Pulau Jaya, Menjadi Banser juga Bentuk Pengabdian untuk Masyarakat dan Agama
- Koperasi Pesisir Diperkuat, Nelayan Lamtim Didorong Miliki Posisi Tawar Lebih Baik
- Usaha Susu Kambing Etawa di Lampung Barat Tembus Luar Daerah
- Dorong Ekonomi Pesisir Barat, Bupati Dedi Irawan Hadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta
- Jaga Kelestarian Hutan TNBBS, Sekda Pesisir Barat Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kakon di Amankan Polsek Pugung

Tanggamus, MFH,-- Unit
Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Suka Agung
Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
terkait pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima
Polsek Pugung dengan Nomor LP/B/18/X/2024/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES
TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Oktober 2024.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan,
S.H., M.H mengatakan, perkara tersebut bermula pada 11 Maret 2024 ketika
tersangka diduga memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha,
warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat0
- Polres Tanggamus Gelar Donor Darah, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-800
- Djongik Episode Kedua Bahas Perbaikan Jalan0
- Polsek Talang Padang Ungkap Penadah dan Amankan Motor Hasil Curanmor0
- DPO Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri 0
Saat itu, tersangka menjanjikan pembayaran
sebesar Rp80 juta akan dilakukan setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada
September 2024. Korban kemudian menyerahkan delapan unit tenda tarup yang
diterima langsung oleh tersangka.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan,
pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan sampai laporan dibuat, korban
mengaku belum menerima pelunasan atas barang yang telah diserahkan sehingga
mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik
menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana
yang dilaporkan korban," kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (6/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat
korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang
semestinya digunakan untuk pembayaran pengadaan tenda itu diduga telah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah
dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan pada April 2026.
Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul
15.00 WIB, tim mendatangi kediaman tersangka dan membawa yang bersangkutan ke
Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar
perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk
meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka kemudian langsung dilakukan
penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk
melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Kapolsek menyebut, dalam perkara tersebut,
pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip
barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana
penjara paling lama empat tahun.
"Kami menegaskan akan menuntaskan
penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung
asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











