- 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis
- GAK Masih Siaga, Pemprov Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan
- Wali Kota Metro Lepas Kafilah MTQ Nasional XXXI Targetkan Prestasi
- HMI Cabang Metro Audiensi dengan Wali Kota
- Bupati Parosil Siap Bawa Kopi Robusta Lampung Barat ke Panggung Nasional
- Pekon Sukarame Ditargetkan Mandiri dan Produktif Pasca Dicanangkan Desa Tapis
- Pemkab Kawal Perpanjangan Runway dan Pembangunan Dermaga Pelabuhan di DPR RI
- Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi
- Keselamatan Anak Didik jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
- DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis
Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Lampung yang
diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan
Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua
belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang
diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara
langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda
Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- GAK Masih Siaga, Pemprov Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan0
- Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Tarif RS dan Penguatan Inovasi0
- Keselamatan Anak Didik jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September0
- DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD0
- Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal0
Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12
(dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung
dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah terkait Raperda
Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut
mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan
sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.
Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi
Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di
Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan
Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan
Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti
LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;
serta Desa Wisata.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD
Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan
Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut,
kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang
Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya
telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah
Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD
tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.
Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah
hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan
benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan
regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi
Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan
yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan
melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau
tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk
meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan
pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada,
substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya
semakin dirasakan masyarakat.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim
investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan
turunannya.
Gubernur juga memberikan perhatian khusus
terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan
pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi
Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan,
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil,
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,
Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa
Wisata.
Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda
tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada
dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan
perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti
LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur
Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara
komprehensif.
Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur
menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan
Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan
masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak
adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak
asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan
Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya
diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak
hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan
fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
"Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah
ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan
dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan
masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi
Lampung," tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa
Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul
Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut juga mencakup
penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya
sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah
yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan
publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat,
akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan
lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran,
masukan, maupun kritik.
"Untuk itu kami berharap kiranya Dewan
Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda
yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat,
akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah
nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di
tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda
tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek
yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu
mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan.
[MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]










3.jpg)