Tidak Sejalan Dengan Prinsip Pembentukan UU Transparan, IMM Lamsel Soroti KUHAP Baru

By redaksi 22 Nov 2025, 09:29:46 WIB Hukum & HAM
Tidak Sejalan Dengan Prinsip Pembentukan UU Transparan, IMM Lamsel Soroti KUHAP Baru

LAMPUNG SELATAN , MFH,--DPR mengesahkan KUHAP baru yang menuai perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu sorotan utama adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel nilai-nilai yang menjadi fondasi demokrasi modern.

Sebagai bagian dari elemen gerakan mahasiswa, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, Mesyur Cindy Ahmad Syarif, Ketua IMM Lampung Selatan Bidang Kaderisasi, pemerintah bersama DPR RI harus menguji ulang  KUHAP hasil pengesahan tersebut.

Baca Lainnya :

" Saya harap pemerintah bersama-sama DPR RI mengkaji kembali, terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kontroversi demi menjaga marwah penegakan hukum yang beradab.," ucap Mesyur, (19/11/2025).

Bertepatan 18 November 2025, dengan Milad Muhammadiyah ke-113, bangsa kita dihadapkan pada dinamika hukum yang menimbulkan banyak pertanyaan publik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan Polri yang diperluas secara signifikan dapat membuka ruang tindakan yang tidak proporsional di lapangan. Minimnya mekanisme pengawasan berpotensi menimbulkan persepsi.

“Penegak hukum tanpa kendali”, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Isu lain yang tidak kalah penting adalah potensi pelemahan perlindungan HAM, termasuk risiko meningkatnya praktik penyiksaan terhadap tersangka, serta merosotnya posisi penasihat hukum dalam proses peradilan.

 Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan dalam proses penegakan hukum, sehingga jauh dari semangat keadilan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan kritis tersebut, harapan besar kami tertuju pada peninjauan kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah, agar produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta mengurangi polarisasi di tengah masyarakat," pungkas dia. [MFH /Jun]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment