- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia
- Musrenbang RKPD Lampura: Gubernur Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan
- Arus Balik Mulai Menguat, ASDP Prediksi Lonjakan Besar 28–29 Maret 2026
- Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
- Arus Balik Lebaran 2026 H+3: Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan Sumatera–Jawa Naik Signifikan
- Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri
- Hadapi Ketidakpastian Global, Pemprov Lampung Susun Skema Kebijakan dan Prioritas APBD 2026
Tidak Sejalan Dengan Prinsip Pembentukan UU Transparan, IMM Lamsel Soroti KUHAP Baru

LAMPUNG SELATAN , MFH,--DPR
mengesahkan KUHAP baru yang menuai perhatian serius karena dinilai berpotensi
menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu sorotan utama adalah
minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Hal ini dinilai
tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel nilai-nilai yang menjadi fondasi
demokrasi modern.
Sebagai bagian dari elemen gerakan
mahasiswa, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, Mesyur Cindy Ahmad Syarif,
Ketua IMM Lampung Selatan Bidang Kaderisasi, pemerintah bersama DPR RI harus
menguji ulang KUHAP hasil pengesahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Satu Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Pemerkosan Tuntut Keadilan0
- Ribuan Masyarakat Padati Fun Run Lamsel Fest 20250
- Dukung Program Stimulus Pemerintah, ASDP Beri Diskon Hingga 19% Pada Liburan Akhir Tahun0
- BBWS Mesuji Sekampung: Program Pembangunan Inpres di Lamsel Tak Menyalahi Aturan0
- Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Pihak BBWS Harus Komitmen dengan Anggaran Program Inpres di Palas0
" Saya harap pemerintah
bersama-sama DPR RI mengkaji kembali, terhadap pasal-pasal yang berpotensi
menimbulkan kontroversi demi menjaga marwah penegakan hukum yang
beradab.," ucap Mesyur, (19/11/2025).
Bertepatan 18 November 2025, dengan
Milad Muhammadiyah ke-113, bangsa kita dihadapkan pada dinamika hukum yang
menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Selain itu, terdapat kekhawatiran
bahwa kewenangan Polri yang diperluas secara signifikan dapat membuka ruang
tindakan yang tidak proporsional di lapangan. Minimnya mekanisme pengawasan
berpotensi menimbulkan persepsi.
“Penegak hukum tanpa kendali”, yang
pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Isu lain yang tidak kalah penting
adalah potensi pelemahan perlindungan HAM, termasuk risiko meningkatnya praktik
penyiksaan terhadap tersangka, serta merosotnya posisi penasihat hukum dalam
proses peradilan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan
ketimpangan dalam proses penegakan hukum, sehingga jauh dari semangat keadilan.
"Dengan mempertimbangkan
berbagai catatan kritis tersebut, harapan besar kami tertuju pada peninjauan
kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah, agar produk hukum yang lahir
benar-benar mencerminkan rasa keadilan serta mengurangi polarisasi di tengah
masyarakat," pungkas dia. [MFH /Jun]











3.jpg)