BBWS Mesuji Sekampung: Program Pembangunan Inpres di Lamsel Tak Menyalahi Aturan
Tanpa Keterlibatan Pihak Ketiga dan Sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020

By redaksi 20 Nov 2025, 01:06:57 WIB Saburai
BBWS Mesuji Sekampung: Program Pembangunan Inpres di Lamsel  Tak Menyalahi Aturan

PALAS, MFH,-- Pernyataan tersebut disampaikan humas BBWS melalui surat klarifikasi resmi yang langsung dikirimkan Kepada Kepala Biro  Media Faktual Hukum Kabupaten Lampung Selatan melalui Aplikasi WhatsApp.

Dalam surat tersebut pihak BBWS memberikan klarifikasi berita yang terbit di Kanal Berita Online Media Faktual Hukum pada tanggal 18/11/2025, menurut pihak BBWS program Peningkatan dan Rehabilitasi jaringan Tersier Provinsi Lampung yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, dilaksanakan Swakelola Tipe I, dengan Outcome 670 Hektare Daerah Irigasi (DIR) Pisang di 5 lokasi dengan Total Panjang Keseluruhan (±) 8.617 meter.

Melalui sistem Swakelola Tipe I, seluruh pekerjaan dilakukan langsung oleh Satker OP. Pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A/Gapoktan) tanpa keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga.

Baca Lainnya :

Pihak BBWS juga mengatakan sistem tersebut diatur secara sah dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Swakelola.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021).

 “Semua kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor di dalamnya, dan pekerja di lapangan adalah Petani setempat yang tergabung dalam Gapoktan/P3A. Item pembayaran menggunakan belanja bahan, BUKAN Jasa Kontraktor,” ujar salah satu Pejabat Teknis BBWS Mesuji Sekampung.

Lebih lanjut pihak BBWS menjelaskan tidak ada Pelanggaran UU KIP, hal tersebut disampaikan untuk menanggapi isu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena ketiadaan papan proyek, BBWS.

Pihak BBWS menegaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek seperti proyek kontraktual.

"Transparansi kegiatan dijalankan melalui kanal Resmi BBWS dan laporan berkala kepada Kementerian PUPR serta instansi pengawas. Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi melalui mekanisme resmi, bukan semata lewat papan fisik di lokasi. Karena itu, tudingan pelanggaran UU KIP dinilaitidak relevan secara hukum," jelas dia.

Sedangkan Kualitas Konstruksi dan pengawasan ketat seluruh material panel beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memiliki mutu 15 Mpa, dan telah melalui pengujian laboratorium independen di antaranya:

”Untuk kualitas panel beton telah di uji oleh Laboratorium Universitas Lampung (Unila), Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Laboratorium Scopindo,” tambah dia.

Bahkan Kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan langsung Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Lampung, serta pendampingan konsultan individu Balai (KIB) di setiap wilayah kerja.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga tengah melaksanakan Audit Kinerja atas Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun 2023–2025, yang mencakup wilayah kerja BBWS Mesuji Sekampung. Telah masuk pemeriksaan yang dipimpin Bayu Pramono S. yang didampingi BBWS, Mesuji Sekampung (Yuniar).

BBWS Mesuji Sekampung memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan terbuka untuk diawasi publik. Masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial dapat mengajukan permintaan data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, dengan mekanisme permohonan informasi publik melalui kantor BBWS atau Laman Resmi Kementerian PUPR.

“Kami mendukung keterbukaan informasi dan siap diaudit. Namun, setiap penilaian harus berbasis data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” tegas sumber internal BBWS.

Di Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan ini menargetkan peningkatan fungsi irigasi di 5 lokasi Daerah Irigasi Pisang yaitu Desa Sukaraja, Sukabakti, Pematang Baru, Palas Aji dan Palas Pasemah dengan cakupan lahan seluas 670 hektare.

BBWS mengajak seluruh pihak menjaga Objektivitas dan Profesionalitas dalam menyampaikan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program Strategis Nasional.  Sumber: Data resmi BBWS Mesuji Sekampung. [MFH Jun]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment