- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia
- Musrenbang RKPD Lampura: Gubernur Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan
- Arus Balik Mulai Menguat, ASDP Prediksi Lonjakan Besar 28–29 Maret 2026
- Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
- Arus Balik Lebaran 2026 H+3: Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan Sumatera–Jawa Naik Signifikan
- Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri
- Hadapi Ketidakpastian Global, Pemprov Lampung Susun Skema Kebijakan dan Prioritas APBD 2026
BBWS Mesuji Sekampung: Program Pembangunan Inpres di Lamsel Tak Menyalahi Aturan
Tanpa Keterlibatan Pihak Ketiga dan Sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020

PALAS, MFH,-- Pernyataan
tersebut disampaikan humas BBWS melalui surat klarifikasi resmi
yang langsung dikirimkan Kepada Kepala Biro Media Faktual Hukum Kabupaten Lampung Selatan melalui
Aplikasi WhatsApp.
Dalam surat
tersebut pihak BBWS memberikan klarifikasi berita yang terbit di Kanal Berita
Online Media Faktual Hukum pada tanggal 18/11/2025, menurut pihak BBWS program Peningkatan
dan Rehabilitasi jaringan Tersier Provinsi Lampung yang berada di Kabupaten
Lampung Selatan, dilaksanakan Swakelola Tipe I, dengan Outcome 670 Hektare
Daerah Irigasi (DIR) Pisang di 5 lokasi dengan Total Panjang Keseluruhan (±)
8.617 meter.
Melalui sistem
Swakelola Tipe I, seluruh pekerjaan dilakukan langsung oleh Satker OP.
Pemerintah bersama masyarakat penerima manfaat (kelompok P3A/Gapoktan) tanpa
keterlibatan kontraktor atau pihak ketiga.
Baca Lainnya :
- Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Pihak BBWS Harus Komitmen dengan Anggaran Program Inpres di Palas0
- 17 Sampai 30 November, Polres Lamsel Gelar Operasi Zebra Krakatau 20250
- Ribuan Pelajar Lamsel Perlihatkan Kebangkitan Identitas Budaya0
- KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa0
- HUT ke-69 Lamsel Dimeriahkan Aksi Jetski Lintas Selat Sunda Ketua TP PKK Zita Anjani0
Pihak BBWS
juga mengatakan sistem tersebut diatur secara sah dalam Peraturan Menteri PUPR
Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Swakelola.
Selain itu
juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola,
dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021).
“Semua kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme
Swakelola Tipe I. Tidak ada kontraktor di dalamnya, dan pekerja di lapangan
adalah Petani setempat yang tergabung dalam Gapoktan/P3A. Item pembayaran
menggunakan belanja bahan, BUKAN Jasa Kontraktor,” ujar salah satu Pejabat
Teknis BBWS Mesuji Sekampung.
Lebih lanjut
pihak BBWS menjelaskan tidak ada Pelanggaran UU KIP, hal tersebut disampaikan
untuk menanggapi isu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena ketiadaan papan
proyek, BBWS.
Pihak BBWS
menegaskan bahwa Swakelola Tipe I tidak diwajibkan memasang papan proyek
seperti proyek kontraktual.
"Transparansi
kegiatan dijalankan melalui kanal Resmi BBWS dan laporan berkala kepada
Kementerian PUPR serta instansi pengawas. Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP
menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi melalui mekanisme resmi,
bukan semata lewat papan fisik di lokasi. Karena itu, tudingan pelanggaran UU
KIP dinilaitidak relevan secara hukum," jelas dia.
Sedangkan Kualitas Konstruksi dan pengawasan ketat
seluruh material panel beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut memiliki
mutu 15 Mpa, dan telah melalui pengujian laboratorium independen di antaranya:
”Untuk
kualitas panel beton telah di uji oleh Laboratorium Universitas Lampung
(Unila), Laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Laboratorium
Scopindo,” tambah dia.
Bahkan
Kegiatan tersebut juga berada dalam pengawasan langsung Kejaksaan Agung RI
melalui Kejati Lampung, serta pendampingan konsultan individu Balai (KIB) di
setiap wilayah kerja.
Selain itu,
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga tengah melaksanakan Audit
Kinerja atas Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Permukaan dan Rawa Tahun
2023–2025, yang mencakup wilayah kerja BBWS Mesuji Sekampung. Telah masuk
pemeriksaan yang dipimpin Bayu Pramono S. yang didampingi BBWS, Mesuji
Sekampung (Yuniar).
BBWS Mesuji
Sekampung memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan terbuka untuk diawasi publik.
Masyarakat, media, maupun lembaga kontrol sosial dapat mengajukan permintaan
data resmi sesuai Pasal 22 UU KIP, dengan mekanisme permohonan informasi publik
melalui kantor BBWS atau Laman Resmi Kementerian PUPR.
“Kami
mendukung keterbukaan informasi dan siap diaudit. Namun, setiap penilaian harus
berbasis data dan regulasi, bukan asumsi lapangan,” tegas sumber internal BBWS.
Di Kabupaten
Lampung Selatan, kegiatan ini menargetkan peningkatan fungsi irigasi di 5
lokasi Daerah Irigasi Pisang yaitu Desa Sukaraja, Sukabakti, Pematang Baru,
Palas Aji dan Palas Pasemah dengan cakupan lahan seluas 670 hektare.
BBWS mengajak
seluruh pihak menjaga Objektivitas dan Profesionalitas dalam menyampaikan
informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap program
Strategis Nasional. Sumber: Data resmi
BBWS Mesuji Sekampung. [MFH Jun]











3.jpg)