- Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan
- Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan
- Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan
- Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
- Audiensi Dengan Menko Pangan, Bupati Pringsewu Kenalkan Produk Hilirisasi Mocaf
- Ketua TP Posyandu Pesawaran Dorong Penguatan Sinergi Implementasi 6 SPM untuk Masyarakat
- Pemkab Lampung Timur Gandeng Kementerian UMKM
- Wali Kota Metro Perkuat Sinergi Pengelolaan Pertanahan untuk Optimalkan PAD
- Pemkab Perkuat Sinergi melalui Pertemuan PTPN VII Unit IV dengan Masyarakat
- Parosil Hadiri Peluncuran 9 Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang
Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam
mendorong reformasi tata kelola sektor pertanahan sebagai upaya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),
memperbaiki kualitas layanan publik, serta mengamankan aset milik pemerintah
daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi
Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan,
Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung di Ruang Rapat Utama
Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi dihadiri Inspektur Wilayah II
Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono beserta jajaran, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi
Suryanto dan jajaran, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota se-Provinsi
Lampung, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta para
pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 20260
- Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor0
- Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Tampil di Catwalk0
- Lampung In Diperkuat jadi Kanal Pengaduan Masyarakat0
- Diskominfotik Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Perkuat Ekosistem Data Daerah0
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan
apresiasi atas kehadiran Kementerian ATR/BPN dan KPK yang dinilai menjadi
energi baru dalam memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan
berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Pertemuan ini menjadi momentum penting
untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan.
Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, pembenahan sektor pertanahan
bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan fondasi penting dalam
memperkuat perekonomian daerah. Ia menjelaskan, dari Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) Lampung yang mencapai sekitar Rp528 triliun, kontribusi belanja
pemerintah hanya sekitar tujuh persen, sedangkan lebih dari 90 persen aktivitas
ekonomi digerakkan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Sekitar 70 persen masyarakat Lampung
menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan komoditas utama padi, jagung,
dan singkong. Karena itu, peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu
kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang
memperbaiki harga gabah, jagung, dan komoditas pertanian lainnya telah
memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani serta
menggerakkan perekonomian desa.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat
persoalan mendasar berupa terbatasnya akses permodalan akibat banyak lahan
pertanian yang belum bersertifikat.
"Kepemilikan sertifikat tanah bukan
sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap
pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk
meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya," jelas
Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, siap
mendukung percepatan program sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian
ATR/BPN karena diyakini mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekonomi
desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya
integrasi data pertanahan dengan berbagai sistem informasi pemerintah agar
mampu mendukung optimalisasi PAD, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan
publik.
"Kita harus membangun sistem yang semakin
transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat
menjadi lebih cepat sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan,"
tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh
kepala daerah menjadikan sembilan program prioritas ATR/BPN sebagai agenda
bersama serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan
seluruh pemangku kepentingan untuk Mengawal bersama seluruh program pertanahan
ini secara optimal, transparan, dan akuntabel.
"Dengan semangat integritas,
profesionalisme, dan kolaborasi, saya yakin kita mampu mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih serta mendorong Lampung menjadi daerah yang maju,
berdaya saing, dan semakin sejahtera," pungkas Gubernur.
Dalam rapat koordinasi tersebut dipaparkan
bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas
Kementerian ATR/BPN yang dikawal bersama KPK sebagai bagian dari upaya
pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.
KPK menjelaskan bahwa sektor pertanahan masih
memiliki sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah,
pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Oleh sebab itu, penguatan tata kelola dilakukan
melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di
antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi
pendapatan daerah, dan penguatan pengawasan internal pemerintah.
Sebagai implementasi transformasi tersebut,
Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada
pemerintah daerah.
Program tersebut meliputi integrasi Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan
pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan
pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT),
penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian
berkelanjutan dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan
penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi
Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, dan seluruh
pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Lampung juga menjadi provinsi pertama di Pulau
Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui
transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Sebelumnya, program serupa
telah diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Usai rapat koordinasi, Gubernur Rahmat Mirzani
Djausal dalam konferensi pers menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi langkah
awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung
melalui sembilan program prioritas yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini dilakukan rapat koordinasi
antara KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan
penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung. ATR/BPN menawarkan
sembilan program yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi
pemerintah daerah maupun masyarakat," ujar Gubernur.
Menurutnya, program tersebut akan mempercepat
penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan
layanan sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN
menjelaskan bahwa sembilan program tersebut akan dilaksanakan secara
kolaboratif bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK agar selaras
dengan program pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kerja sama tersebut mencakup percepatan layanan
pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat
memperoleh layanan yang lebih cepat. Selain itu, dilakukan pengembangan dan
sinkronisasi basis data pertanahan untuk memetakan potensi ekonomi dan
pendapatan daerah secara lebih akurat.
ATR/BPN juga menegaskan bahwa percepatan
sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu prioritas utama. Langkah
tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah
sekaligus mendukung pemetaan lahan pertanian yang menjadi sektor unggulan
Provinsi Lampung.
Selain mempercepat sertifikasi, program tersebut
juga mendorong integrasi data perpajakan, pemetaan lahan untuk investasi, serta
peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai
akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan guna mendukung pembangunan
ekonomi.
Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya
dalam program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana
korupsi, khususnya pada pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut KPK, pengamanan aset harus dilakukan
baik secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi tanah agar
aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi
penyalahgunaan.
Selain pengamanan aset, KPK juga menyoroti
pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar masyarakat
memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar
maupun korupsi.
Upaya tersebut diharapkan bermuara pada
meningkatnya pendapatan daerah melalui tata kelola pertanahan yang semakin
baik.
KPK mengungkapkan bahwa di seluruh Provinsi
Lampung terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah yang terdiri
atas aset Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota yang perlu
terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.
Langkah pencegahan ini dinilai
penting agar aset negara tidak berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain. KPK
juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi apabila
menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan
aset daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik. [MFH/Pemerintah
Provinsi Lampung]











3.jpg)