- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Menyambut
pergantian Tahun Baru 2026, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak
masyarakat menjadikan momen tahun baru sebagai waktu untuk berkumpul bersama
keluarga di rumah. Tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko
keselamatan.
Ajakan tersebut sejalan dengan
diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak
Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun
Baru 2026 oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditetapkan di
Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota
se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Baca Lainnya :
- Polda Lampung Gelar Doa Bersama, Empati untuk Sumatera yang Terluka0
- PAN Bandar Lampung Mantapkan Target Kursi Pileg 20290
- Gubernur Ajak Kader PMII Jaga Kebangsaan dan Dukung Penguatan Ekonomi Desa0
- Pemprov Gelar Istighosah Kubro di Masjid Raya Al-Bakrie0
- Raih 18 Emas di Jabar Open 2025, Ketua FGI Lampung Apresiasi Perjuangan Atlet0
Gubernur Mirza menegaskan, perayaan
tahun baru tidak harus dilakukan dengan petasan atau kembang api. Menurutnya,
kebersamaan dengan keluarga di rumah jauh lebih bermakna dan aman.
“Tahun baru tidak harus dirayakan
dengan petasan atau kembang api. Yang terpenting adalah maknanya. Mari kita
manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, menjaga empati,
ketertiban, dan keselamatan,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut
juga merupakan wujud empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Lampung
terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah menghadapi bencana
alam. Seperti banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat.
Selain aspek kemanusiaan, Gubernur
Mirza mengingatkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api berisiko
menimbulkan gangguan keamanan, kecelakaan, hingga kebakaran. Terutama di tengah
kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga
mengimbau masyarakat yang merencanakan perjalanan libur akhir tahun agar lebih
berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat yang
bepergian untuk selalu memantau informasi cuaca dari BMKG, menghindari wilayah
rawan bencana, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga,” tambahnya.
Melalui SE Nomor 195 Tahun 2025,
Pemerintah Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif
menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, serta pelaku usaha. Aparat keamanan juga diminta mengambil
langkah-langkah preventif dan preemtif guna menjaga situasi tetap aman dan
kondusif.
Pemerintah Provinsi Lampung
berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung secara sederhana,
aman, khidmat, dan bermakna. Yakni dengan mengedepankan nilai kebersamaan,
toleransi, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat. [MFH/Dinas Kominfotik Lampung]











3.jpg)