- Pemkab Pesawaran Gelar Asistensi Penguatan Pembinaan Posyandu
- Wabup Azwar Hadi Promosikan Potensi Lamtim di APKASI Otonomi Expo 2026
- Kota Metro Salah Satu Peraih Sertifikat KKPA 2025 di Lampung
- Wakil Wali Kota Metro Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
- Pemkab Lampung Barat Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
- Sekda Pesisir Barat Hadiri Evaluasi Pemenuhan Iuran JKN
- Inafis Satreskrim Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran SPPG Purwosari Kelumbayan Barat
- 14 Camat Tanggamus Resmi Serah Terima Jabatan
- Gubernur Mirza Saksikan Adu Racik Barista Terbaik Lampung
- Festival Band Meriahkan Hari Ketiga Festival Krakatau 2026
Sekda Pesisir Barat Hadiri Evaluasi Pemenuhan Iuran JKN

PALEMBANG, MFH,-- Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan jaminan kesehatan
bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Sekretaris
Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., CGRE, dalam
kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlangsung di Novotel Palembang
Hotel & Residence, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Tedi Zadmiko hadir
bersama jajaran perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat, yakni Kepala Dinas Kesehatan Septono, S.K.M., M.M., Kepala Inspektorat
Unzir, S.P., serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi
Daerah (Baperida) Dr. Drs. Gunawan, M.Si.
Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Pesisir Barat
Desi Safriyani, S.A.N., AAAK, serta Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi Novi
Kurniadi, S.K.M., M.B.A.
Baca Lainnya :
- Teladani Akhlak Rasulullah, Wabup Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Kebersamaan0
- Jaga Kualitas Pembangunan, Kadisdikbud Wakili Bupati Monitoring Empat Sekolah0
- Pemkab Pesibar Tingkatkan Kompetensi Manajemen Risiko Melalui Sertifikasi CGRE0
- Pesisir Barat Angkat Pesona Fashion, Seni dan Budaya Dalam Satu Panggung Kreativitas0
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Tanjung Rejo0
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini
dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam memastikan pemenuhan
kewajiban pemerintah daerah terhadap pembayaran iuran JKN.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak
lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, serta
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025,
upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan
melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antara kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah.
Salah satu strategi yang menjadi perhatian
adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui Program Jaminan
Kesehatan Nasional. Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya kelompok
rentan dan masyarakat kurang mampu, diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan
kesehatan yang layak.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban
Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Iuran JKN tersebut dilaksanakan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat
Kabinet.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari
upaya pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelaksanaan Program JKN di daerah.
Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bahan laporan kepada Presiden terkait
pelaksanaan program serta komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban
iuran JKN.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran
Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Peserta yang terlibat meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat, serta
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin
terbangun kesamaan pemahaman serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemenuhan iuran JKN.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari
komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan sosial, mengurangi beban
pengeluaran masyarakat, serta mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem.[MFH/Diskominfotiksan Pesisir Barat]











3.jpg)