- Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Sekda Bacakan Pakta Integritas
- Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat hingga Desa
- Bupati Nanda Perkuat Kemitraan Kakao Pesawaran
- Bupati Buka Pembinaan dan Konsolidasi FKUB Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu
- Wabup Pringsewu Harapkan HIMPAUDI Berperan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pendidik PAUD
- Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari - Sukoharjo IV
- Sekda Lampung Timur Lantik 90 ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah
- Wakil Wali Kota Metro Tekankan Integritas Digital Keamanan Data dan Akurasi Kebijakan
- Perkuat Sinergi, Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung
- Jelang MTQ Tingkat Lampung, Bupati Dedi Irawan Pacu Semangat Kafilah Pesisir Barat
Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

TANGGAMUS, MFH,-- Unit II Tipidter Satreskrim Polres
Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung
Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang diduga
menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
jenis bio solar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut
menyita sekitar 200 liter solar beserta kendaraan dan sejumlah peralatan yang
diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada
Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Pekon
Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Baca Lainnya :
- Agus Munada Desak Kejelasan Pengawasan AUTJ0
- Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat0
- Siswa SDN 2 Air Naningan Raih Juara 1 Membaca Aksara Lampung FTBI 20260
- Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabaglog, Tekankan Efisiensi dan Transparansi Logistik0
- Tembus Jalur Laut ke Martanda, Kadinkes Soroti Kebutuhan Tenaga dan Sarana Kesehatan0
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang
kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga
BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata AKP Khairul Yasin
Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.,
Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu,
petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S
berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh
jeriken berisi BBM jenis solar dan delapan jeriken kosong. Petugas juga
mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, STNK,
kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam,”
bebernya.
AKP Khairul Yasin menjelaskan, berdasarkan
keterangan awal, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut
selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU itu
diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan
mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan
keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” jelas AKP Khairul Yasin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti
telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga
pelaku, melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,
menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Atas dugaan tersebut,
terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











