- Polsek Pulau Panggung Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya
- Razia Perang Sarung, Polsek Kota Agung Amankan 6 Alat Pemukul Berisi Kawat
- Kepala SDN se-Kecamatan Palas Serahkan Sumbangan Korban Kebakaran Rumah Warga Tanjung Jaya
- Kapolda Beserta Forkopimda dan Elemen Masyarakat Gelar Buka Puasa Bersama
- Sistem Layanan Pengaduan SPPG Resmi Disosialisasikan
- Pemkab Lambar Kembali Gelar Safari Ramadhan dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Safari Ramadhan di Sukau, Wabup Mad Hasnurin Serahkan Bantuan dan Tanggapi Aspirasi Masyarakat
- Asisten Ekbang Lamteng Sambut Permohonan Revitalisasi Pasar Mandala Jati Datar
- Pemkab Pesawaran Gelar Pasar Murah
- Safari Ramadan Provinsi Lampung di Pesawaran, Perkuat Sinergi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Polsek Pulau Panggung Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya

TANGGAMUS, MFH,-- Jajaran Polsek
Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi
di Jalan Raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Dua orang tersangka berhasil
diamankan yakni MS (58), seorang petani, dan HB (34). Keduanya merupakan warga
Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Jumbadio,
S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan tertanggal 14 Mei 2025.
Baca Lainnya :
- Razia Perang Sarung, Polsek Kota Agung Amankan 6 Alat Pemukul Berisi Kawat0
- Setahun Memimpin Tanggamus Bupati Gelar Tasyakuran dan Buka Bersama 0
- Evakuasi Pemuda Tenggelam, Polsek Pulau Panggung dan Warga Empat Jam Lewati Jurang dan Hutan0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Banjir dan Longsor di Air Naningan0
- Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor0
"Dari hasil penyelidikan
tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka
kemarin Selasa 24 Februari 2026,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu
saksi korban, Aziz Rihan Pratama (17), bersama saudaranya Galang Ramadhan (15),
tengah mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Talang Padang.
Setibanya di Pekon Muara Dua,
keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motor. Saat
korban terjatuh, sejumlah warga yang tidak dikenal datang untuk membantu.
Namun setelah situasi terkendali,
korban menyadari dua unit handphone miliknya yang disimpan di saku celana
bagian depan dan belakang telah hilang.
“Handphone yang hilang
masing-masing satu unit Realme C61 warna Sparkle Gold dan satu unit Poco X6 Pro
5G warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar
Rp7,5 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan berdasarkan
keterangan tersangka HB, ia mengakui bahwa saat kejadian kecelakaan sempat
membantu korban dan menemukan telepon genggam tersebut.
"Usai mendapatkan dua
handphone tersebut, tersangka HB menjualnya kepada tersangka MS seharga Rp700
ribu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka MS, Polsek
Pulau Panggung berhasil mengamankan satu unit handphone Realme C61 warna
Sparkle Gold sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban.
Selain satu unit handphone yang
diamankan, polisi juga menyita dua kotak handphone milik korban sebagai barang
bukti pendukung.
"Sementara satu unit handphone
Poco X6 Pro 5G masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan
dalam daftar pencarian barang (DPB)," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah
ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Penyidik menjerat tersangka HB
dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian. Sementara itu,
tersangka MS dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang penadahan.
"Ancaman pidana untuk pelaku
utama paling lama 5 tahun dan penadahan 4 tahun penjara," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)