- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia
- Musrenbang RKPD Lampura: Gubernur Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan
- Arus Balik Mulai Menguat, ASDP Prediksi Lonjakan Besar 28–29 Maret 2026
- Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
- Arus Balik Lebaran 2026 H+3: Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan Sumatera–Jawa Naik Signifikan
- Wabup Mad Hasnurin Nilai Budaya Sekura Cakak Buah Kobarkan Kebersamaan Masyarakat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri
- Hadapi Ketidakpastian Global, Pemprov Lampung Susun Skema Kebijakan dan Prioritas APBD 2026
Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Wonosobo

TANGGAMUS, MFH,-- Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang
mengakibatkan korban meninggal atau penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di
Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
Pelaku yang diamankan inisial TA
(27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo yang merupakan residivis
kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 di Jalan
Lakaran, Wonosobo, dengan vonis 15 tahun.
Sementara itu, korban diketahui
bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.
Korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya.
Baca Lainnya :
- Rekayasa Lalu Lintas Ops Ketupat Krakatau 2026, Arus Jalinbar Tanggamus Terpantau Lancar0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan Pedagang Tahu Bulat0
- Kapolres Tanggamus Tinjau Posyan dan Pospam Operasi Ketupat Krakatau 20260
- Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok0
- Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H0
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom.,
M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan tindakan
persuasif kepada keluarga korban.
"Hasil pendekatan kepada
keluarganya, pelaku berhasil diamankan, setelah TA diserahkan oleh Kepala Pekon
Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo tidak lama usai kejadian," kata AKP
Khairul Yasin Ariga, Minggu 22 Maret 2026.
Lanjutnya, selain pelaku, pihaknya
juga mengamankan barang bukti antara lain satu helai kaos warna hitam, satu
celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang
diduga digunakan untuk menjemput korban sebelum kejadian.
"Selain barang bukti tersebut
diamankan senjata tajam yang digunakan terduga pelaku yang ditemukan sekitar 5
meter dari TKP," ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan
laporan keluarga korban, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor,
Fatoni, yang merupakan paman korban, yang mendapat kabar dari adik korban dan
mendatangi Puskesmas Siring Betik.
Setibanya di lokasi, korban sudah
dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka diantaranya 3 luka dibagian
leher sebelah kiri, 2 luka di kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di
lengan tangan kiri dan 1 luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan.
"Korban kemudian sempat dibawa
ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan telah meninggal dunia
sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan
hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban Riki Kurniawan
dijemput oleh pelaku bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda
Jazz warna putih pada Kamis, 19 Maret 2026 malam untuk bersantai.
Korban ikut, seperti kebiasaan mereka sebelumnya bersama pelaku
dan rekan-rekannya hingga akhirnya mereka berkumpul dilokasi pesawahan Pekon
Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
Di lokasi pesawahan tersebut, Jumat
20 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok dan
pelaku melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada
meninggalnya korban.
"Motif sementara pelaku
melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi sesaat, menurut pelaku
lantaran diejek korban," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan
dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer,
subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)